mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) diwajibkan untuk pengelolaannya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hal ini terlihat dari dikeluarkannya regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Raden Dewi Setiani mengatakan, pengelolaan Puskesmas dengan sistem BLUD merupakan amanat, karena regulasinya sudah ada dalam bentuk Permendagri.

“Memang sebetulnya minimal dua tahun setelah regulasi keluar harus BLUD, namun di Pandeglang baru 6 Puskesmas, ini karena keterbatasan sumberdaya dan kompetensi,” ungkap Dewi Setiani pada acara penilaian Puskesmas terkait BLUD di Dinas Kesehatan Pandeglang, pada Rabu (26/22/2022).

Dikatakan Dewi, pihaknya saat ini terus mengejar ketertinggalan itu, dengan melakukan penilaian untuk 30 Puskesmas lainnya yang belum BLUD.

“Kita mendapat support dari Ibu Bupati, kita lakukan penilaian untuk 30 Puskesmas selama 3 hari secara berturut-turut. 6 Puskesmas yang sudah BLUD yaitu Puskesmas Cadasari, Kaduhejo, Cimanuk, Labuan, Panimbang dan Cibaliung,” bebernya.

“Kemarin kita sampai malam melakukan penilaian, setiap hari 10 Puskesmas, mudah-mudahan mendapat penilaian yang bagus dan 30 puskesmas akan menjadi BLUD,” harap Dewi.

Menurut Dewi, dengan menjadi BLUD akan banyak manfaat dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat diantaranya fleksibel dalam pengadaan obat dan birokrasinya tidak panjang.

“Puskesmas akan dapat mengakomodir keluhan seluruh masyarakat misalnya kebutuhan obat, sarana kesehatan, dan pelayanan kesehatan karena mengelola anggaran sendiri,” ujarnya.

Selain itu, dengan menjadi BLUD, kata Dewi pihak Puskesmas bisa berkolaborasi dengan pihak swasta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kita bukan provit orientasinya, tetapi kita mendapat dukungan swasta dalam memberikan pelayanan kesehatan. Kita juga terus melakukan pendampingan saat puskesmas menjadi BLUD,” pungkasnya.

Plh Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan pihaknya sangat mendukung puskesmas menjadi BLUD. Dengan pengelolaan mandiri di Puskesmas, akan lebih memberikan ketajaman dalam meningkatkan kesehatan masyarakat lebih baik lagi.

“Puskesmas garda paling depan yang bersentuhan dengan masyarakat, dengan pengelolaan mandiri, yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat segera terpenuhi tanpa proses yang panjang,” ujar Taufik singkat.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!