mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk Kabupaten Pandeglang formasi tenaga teknis administrasi menuai polemik dikalangan honorer tenaga teknis administrasi. Pasalnya, Pemerintah Pusat hanya memberikan kuota untuk formasi tenaga teknis tersebut hanya 71 orang. Jumlah kuota tersebut sangat berbanding terbalik dengan jumlah honorer tenaga teknis administrasi di Kabupaten Pandeglang yang mencapai 5 ribu orang.
Menanggapi hal tersebut, Forum honorer teknis administrasi Kabupaten Pandeglang mendatangi Bupati Pandeglang perihal rekrutmen formasi untuk tenaga teknis administrasi yang jumlahnya sangat sedikit dan dirasa tidak adil.
Dalam kesempatan pertemuan dengan Bupati Pandeglang Irna Narulita, Ketua Forum Honorer Teknis Administrasi Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar mengatakan saat ini ada sekitar 5 ribu orang jumlah honorer tenaga teknis di Kabupaten Pandeglang, rekrutmen P3K untuk formasi teknis dari Pemerintah Pusat hanya 71 orang.
“Ini jelas sangat tidak adil dan masih jauh dari harapan kami,” kata Yosep, usai melaksanakan pertemuan, Kamis (6/10/2022).
Rekrutmen P3K untuk formasi tenaga teknis hanya 71 orang, tentu saja jumlah tersebut sangat jauh sekali dari harapan dan menurutnya ini merupakan kebijakan yang tidak berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Ia berharap kepada Bupati untuk segera berkirim surat ke Menpan-RB dan ditindaklanjuti permohonan kami yakni penambahan kuota untuk tenaga teknis dan permohonan afirmasi masa kerja minimal 10 tahun dan usia.
“Karena mengingat jumlah formasi sangat minim hanya 71 meskipun dengan regulasi sistem test CAT,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang Irna Narulita menginginkan para honorer baik tenaga teknis maupun tenaga guru bisa diangkat secara bertahap.
“Mungkin nanti tahun depan untuk kuota tenaga teknis lebih banyak, meskipun tahun ini hanya 71 formasi lebih banyak formasi untuk tenaga guru, padahal kami telah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk rekrutmen tenaga teknis sebanyak seribu formasi,“ kata Bupati Irna.
Irna berharap kepada pemerintah pusat dan DPR RI untuk mengkaji kembali tentang undang-undang ASN, agar para non ASN ini ada kesempatan menjadi ASN.***
Penulis: SN