mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Tim Pemeriksa dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang mulai tanggal 11 hingga 17 Oktober 2022 akan melalukan pemeriksaan berkas tenaga honorer Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Formasi pada BKPSD Pandeglang, Furkon saat dikonfirmasi media, Senin (10/09/2022).
Menurut Furkon, BKPSDM Pandeglang sudah melakukan pendataan tenaga honorer Non ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang, dari hasil pendataan pegawai Non ASN yang sudah masuk Kategori 2 dan Non K2 yang sudah dilakukan akan dilaksanakan pengecekan atau pemeriksaan berkas diantaranya Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer dan daftar gaji honorer tersebut oleh tim Checker dari BPKSDM Pandeglang.
“Mulai besok (11/09) tim Checker akan melakukan pemeriksaan berkas pendataan tenaga honorer Non ASN baik K2 maupun Non K2 hingga tanggal 17 Oktober 2022 mendatang dan akan diserahkan ke BKN Pusat,” terang Furkon.
Dikatakan Furkon, dari hasil pemeriksaan akan dikirim ke BKN untuk formasi P3K tahun 2022 yang tesnya kemungkinan akan dilakukan tahun 2023 mendatang.
“Kita hanya melakukan pendataan untuk diserahkan ke BKN. Mudahan-mudahan dari hasil pendataan itu, Pemkab Pandeglang akan mendapatkan formasi P3K tahun 2022,” kata Furkon.
Ditanya soal pengangkatan P3K tahun 2022, katanya itu merupakan sisa formasi P3K tahun 2021 diantaranya formasi guru sebanyak 1942 orang, tenaga kesehatan 456 orang dan tenaga teknis sebanyak 71 orang.
“Adapun semua itu dilakukan melalui tes yang akan diinformasikan melui Akun masing-masing. Mudah-mudahan akhir tahun 2022 ini masih menunggu keputusan dari BKN,” ujarnya.
Sedangkan ditambahkannya, untuk usulan formasi 2022 dilakukan hasil masih menunggu masa sanggah hingga 14 Oktober 2022 nanti dan semua informasinya bisa dilihat di akun masing-masing.
“Intinya untuk formasi 2021 dilakukan sebelum pendataan, maka yang seleksi tidak ada kaitannya dengan pendataan Non ASN. Hasil pendataan formasinya masih menunggu keputusan dari BKN,” pungkasnya.***
Penulis: SN