Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan inisial AAR sebagai pemohon melawan Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arif Bastomi sebagai termohon dalam dugaan penetapan dan penahanan tersangka perkara penganiayaan dua wartawan Karawang, Selasa (01/11/2022)

Agenda sidang Praperadilan hari kedua ini yaitu penyampaian jawaban dari kuasa hukum Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Karawang sebagai termohon, terkait laporan gugatan pemohon.

Sidang Praperadilan yang semula dijadwalkan di mulai pukul 10.00 wib harus molor hingga beberapa jam karena satu dan lain hal, bahkan hingga luput dari peliputan awak media.

Hal tersebut membuat puluhan awak media yang sejak pagi sudah berada di PN Karawang untuk melakukan peliputan jalannya sidang Praperadilan hari kedua, harus menelan kekecewaan karena jalannya persidangan Praperadilan luput dari peliputan karena tidak ada kepastian waktu persidangan.

Agus salah satu wartawan media online di Karawang, menuturkan saya bersama rekan rekan media yang lain sejak jam 9 pagi sudah berada di PN Karawang untuk meliput jalannya sidang Praperadilan, karena sidang di jadwalkan jam 10 pagi, namun jalannya persidangan tidak sesuai apa yang sudah di agendakan jam 10 pagi.

Kami pun terus menunggu jalannya sidang di depan ruangan sidang, lalu sekitar jam setengah 1 siang kami melaksanakan Shalat dzuhur di masjid PN Karawang, usai Shalat lalu kami makan siang dan ngopi ngopi di kantin PN Karawang, setelah itu kami masuk kembali ke dalam tempat sidang dan menanyakan kepada salah satu petugas terkait kepastian waktu persidangan, lalu salah satu petugas PN Karawang mengatakan sidang Praperadilan tersebut sudah selesai, sontak kami semua awak media yang hadir merasa kecewa,”ujarnya.

Menurut sumber yang dihimpun di PN Karawang, jalannya sidang Praperadilan berjalan singkat, saat sidang, kuasa hukum dari polres hanya menyerahkan jawaban atas laporan gugatan kuasa hukum pemohon kepada Hakim tunggal PN Karawang laporan jawaban tersebut tidak bacakan di persidangan hanya dianggap di bacakan. (tgh)

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!