Mediasuararakyat.com- Pandeglang, Banten | Soal perpanjang izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Globalindo Agro Lestari (GAL) yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Wilayah Kabupaten Pandeglang belum dikantonginya.
Hal itu disampaikan Ketua Majlis Pertimbangan Cabang Pemuda Pancisila (MPC PP) Kabupaten Pandeglang, Drs. Aap Aptadi, MBA kepada media usai melakukan audiensi dengan pihak BPN Pandeglang, Kamis (10/11/2022).
Menurut Aap Aptadi, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak BPN Pandeglang belum melihat surat permohonan perpanjangan izin HGU PT GAL tersebut.
“Jadi kami tadi dalam audien dengan BPN Pandeglang mempertanyakan legalitas PT GAL yang sudah bergerak mendapatkan izin lokasi sejak tahun 2005 dan itu berlaku 3 tahun dan kemudian mereka perpanjang sampai 2011,” ungkap Aap.
Penjelasan dari Kepala BPN Pandeglang sampai saat ini belum menemukan bahwa PT GAL itu memiliki izin.
“Makanya kalau toh memang ada izin mana lokasi tanah yang telah dibebaskan belum dibayar oleh pihak PT GAL pada masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut Aap, bahwa lahan rakyat yang dipakai jalur transportasi minimal harus ada konvensasi karena itu menimbulkan kebisingan, dan menyimpan hasil panen tidak disembarang tempat apalagi di depan halaman orang karena itu pun menimbulkan ketidak nyamanan orang lain.
“Harapan kita semua perusahaan yang ada di Pandeglang, tidak hanya PT GAL yang harus mengikuti aturan dan bagaimana persyaratan perizinan agar perusahaan itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
“Kami sudah berupaya menanyakan ke Perizinan Kabupaten Pandeglang dalam hal ini DPMPTSP yang hanya memberikan izin lokasi 2005 sampai dengan 2011 sedangkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) adalah kewenangannya pihak BPN Pandeglang,” sambungnya lagi.
Lebih lanjut Aap menjelaskan keterangan Kepala BPN Pandeglang sendiri belum menyatakan mengetahui memiliki izin atau tidaknya, kalau toh pun itu memiliki izin, PP meminta untuk segera diselesaikan jalan yang terlewati juga lokasi penyimpanan hasil panen atau adanya teguran dari pihak yang mengeluarkan izin tersebut.
“Kalau mengacu pada izin lokasi yang diberikan luasanya sekitar 6000 hektar, tetapi saya tidak yakin mereka bisa membebaskan lokasi lebih dari 2000 hektar. Karena di Kecamatan Cibaliung saja sudah ada PT Indosil Pratama, PT Pramanugraha, dan PT Hutan Pertiwi Lestari itu mereka mau membebaskan dimana, karena lahan yang ada di desa-desa sudah relatif berkurang atau tidak ada,” bebernya.
Seperti di Kecamatan Cigeulis saja, tambahnya, PT GAL hanya membebaskan di Desa Waringin Jaya dan Desa Katumbiri, Banyuasih apakah itu bisa nyambung dengan luasan izin lokasi itu, begitu juga dengan HGU nya.
Sementara Kepala BPN Pandeglang, H. Suraji saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan adanya permohonan audiensi dengan MPC PP Pandeglang tersebut.
“Iya benar tadi kita audiensi dengan rekan-rekan dari Pemuda Pancasila. Untuk lebih jelasnya nanti besok ke kantor saja dijelaskan, karena saya sekarang sedang ada di Jakarta,” kata Suraji singkat.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Pandeglang, Hj. Ida Nouvaida hingga saat ini belum bisa dimintai keterangan soal izin PT GAL tersebut.
Dari pantauan dilapangan selama audien terlihat jajaran dari Polsek Pandeglang dan Polres Pandeglang mengamankan jalannya audien MPC PP Pandeglang dengan BPN Pandeglang tersebut yang dipimpin langsung Kapolsek Pandeglang.***
Penulis: SN