Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) menyalurkan dana corporate social responsibility (CSR) berupa bantuan pengembangan lembaga keagamaan. Pemberian CSR tersebut merupakan wujud komitmen BJB terhadap penguatan umat dan nuansa religius di Kabupaten Pandeglang.
Komitmen BJB membantu lingkungan sekitarnya terus ditunjukkan melalui program nyata. Tak hanya memberi perhatian pada bidang pendidikan, kesehatan dan sosial, BJB juga membantu pembangunan tempat ibadah dan sarana pendukung lainnya. Upaya tanggung jawab sosial itu diharapkan dapat menumbuhkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Pandeglang Irna Narulita meminta kepada 28 lembaga penerima Corpotare Social Responsibility (CSR) dapat memanfatkan dananya dengan baik, jangan sampai dana tersebut dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Dana ini buat kebutuhan lembaga yah, bukan untuk pribadi,” kata Bupati Irna saat penyerahan bantuan dana CSR BJB Cabang Pandeglang untuk lembaga keagamaan, di aula oproom Setda, Selasa (15/11/2022).
Dana CSR yang di salurkan sebesar Rp 300 juta untuk 28 lembaga keagamaan yaitu 7 Masjid, 6 Mushola, 9 Pondok Pesantren, 1 Majelis Taklim, dan 1 TPQ.
“Setelah menerima bantuan lembaga keagamaanya harus ada perubahan yah, jangan sampai sudah dibantu tidak ada perubahan sarana keagamaannya,” pinta Irna.
Senada dengan Bupati Pandeglang, Kepala Cabang BJB Pandeglang Farida Siregar membenarkan, CSR itu digunakan untuk kebutuhan lembaga, diantaranya perbaikan atau rehab sarana untuk lembaga keagamaan.
“Misal buat beli cat, atau peralatan lembaga lainnya untuk penunjang sarana dan prasarana keagamaan,” terangnya.
Dikatakan Farida, untuk penyerahan CSR BJB sendiri tergantung dari urgensi atau kebutuhan pemerintah daerah Kabupaten Pandeglang.
“Urgensitas seperti apa, kita sebagai mitra akan meng acc sesuai kebutuhan pemerintah daerah,” ujarnya.
Harapan kami, sambungnya, CSR bisa membantu lembaga keagamaan di pandeglang, bisa untuk perbaikan, atau pembelian Al-quran dan kebutuhan sarana agama lainnya.***
Penulis: SN