Mediasuararakyat.com – Lebak, Banten | Kejaksaan Negeri Lebak menggelar workshop tentang “Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” secara luring dan daring yang dihadiri Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari dengan narasumber Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta, Koordinator Bidang Datun Kejati Banten Muhammad Novel, Kasi Datun Kejari Lebak Ria Ramadhayanti, Kasi Intel Rans Fismi, Para Jaksa Pengacara Negara serta Perwakilan seluruh OPD di Kabupaten Lebak yang terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, acara digelar di Aula Kejaksaan Negeri Lebak, Rabu (16/11/2022).   

“Dengan banyaknya pertanyaan, permintaan pendapat hukum, konsultasi hukum dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak mengenai penggunaan produk dalam negeri dan tingkat kandungannya pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak mungkin diakomodir satu persatu oleh Bidang Datun Kejaksaan Negeri Lebak. Maka kami berinisiatif untuk menyelenggarakan workshop tersebut dengan mengundang narasumber yang ahli pada bidangnya,” ungkap Kajari Sulvia Triana Hapsari.

Dalam siaran pers yang diterima awak media, dijelaskan kegiatan workshop ini dilakukan sebagai implentasi dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dimana dalam Inpres tersebut pada angka 15 terdapat instruksi kepada Jaksa Agung untuk Pertama, melakukan pendampingan hukum pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam hal terdapat permasalahan dalam pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri, dan Kedua, memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan langkah hukum yang diperlukan terhadap pelanggaran pelaku usaha atas ketentuan mengenai produk dalam negeri.

Instruksi Presiden tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung RI dengan mengeluarkan surat bernomor: B-38/A/SKJA/02/2022 tanggal 14 Februari 2022, yang berisi instruksi kepada seluruh satuan kerja kejaksaan untuk: 1) Mendukung dan menyukseskan program pemerintah dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah pada satuan kerja masing-masing dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2) Melakukan pendampingan hukum (legal assistance) terhadap kementerian/lembaga yang akan melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan memastikan penggunaan produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaannya tersebut.

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana pada poin 1 dan 2 diatas dilaksanakan: a) Wajib menggunakan PDN yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 25% apabila telah terdapat PDN dengan penjumlahan nilai TKDN dan nilai bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40%; b) Penggunaan produk impor atau PDN dengan nilai TKDN di bawah 25% hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri/pimpinan lembaga; c) Kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis/kak dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!