Mediasuararakyat.com – Tangerang, Banten | Polemik terkait diberhentikan puluhan karyawan buruh PT Cahaya Subur Prima dikawasan Mekar Jaya (Akong) Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, masih berlanjut. Para buruh masih menyuarakan hak-hak mereka yang merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

Para buruh tersebut menuntut status kerja, upah, jaminan kesehatan (BPJS) jam kerja , cuti dan Keselamatan kesehatan kerja atau K3.

Berbagai upaya sudah dilakukan, mulai dari aksi demonstrasi, audiensi bersama DPRD setempat dan menghadirkan dinas terkait beberapa bulan yang lalu, namun belum menghasilkan kesepakatan.

Melalui Serikat Perjuangan Buruh Nasional (PBN) Kabupaten Tangerang, mereka melakukan gelombang protes dan meminta pemerintah bisa berpihak kepada para kaum buruh.

Disampaikan Pengurus pusat Serikat Perjuangan Buruh Nasional Dwi Rahayu bahwa, perusahaan Cahaya Subur Prima saat ini sudah melakukan dugaan pelanggaran terkait undangan-undangan ketenagakerjaan.

“Kami menilai saat ini aparat terkait harus menindak tegas perusahaan yang telah melanggar aturan hukum yang sudah di buat oleh negara dan sudah tidak memberikan hak-hak para kaum buruh yang selama ini sudah bekerja dengan baik,” ucapnya.

Informasi yang didapat awak media, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyampaikan akan menyampaikan keinginanan perwakilan buruh ke pihak perusahaan.

Sementara itu, merasa tidak diperlukan secara aturan dan undang-undang ketenagakerjaan dari perusahaan, Para buruh yang di PHK oleh PT Cahaya Subur Prima mengadukan nasib mereka ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Tangerang Banten, Rabu (6/11/2022).

Kehadiran puluhan buruh itu disambut langsung oleh Kepala UPTD Pengawasan KK Disnakertrans Tangerang Agung Ardiansyah, SE., MM di Kantornya.

Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan keluhan para kaum buruh yang diduga mendapat perlakuan bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Republik Indonesia.

“Kami akan tindak lanjuti keinginan para buruh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

Sebelumnya, diketahui para buruh yang di PHK PT Cahaya Subur Prima ini sudah melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan keadilan atas hak mereka yang tidak terpenuhi.

Aksi demonstrasi dan mediasi yang melibatkan DPRD Kabupaten Tangerang tidak membuahkan hasil kesepakatan.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!