Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar rapat koordinasi dan evaluasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) tahun 2022 di aula kantor kecamatan Mandalawangi kabupaten Pandeglang, Banten.
“Kegiatan tersebut guna mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan yang bisa merusak kerukunan umat beragama di Kabupaten Pandeglang khususnya di kecamatan Mandalawangi,” kata Tb Akhmad Juwaeni, S.Sos selaku camat Mandalawangi dalam sambutannya, Senin (21/11/2022).
Menurut Juwaeni, perlu dilaksanakan sosialisasi hukum di bidang keagamaan di lingkungan masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat tahu tentang nilai-nilai agama yang kita anut supaya tidak melenceng dari hukum acara islam yang sebenarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Era Indah Soraya SH. MH., selaku Koordinator Bidang Intelijen Kejati Banten, Dapot SH,. MH., selaku kasi B Kajati Banten, Irpan Nul Hakim selaku Jaksa Fungsional Pada Bidang Intelijen Kejati Banten, Dra. Hj Tita Ruhyati M.Si selaku Kabid Kewaspadaan Nasional Provinsi Banten, Entus Bakti selaku Kaban Kesbangpol Pandeglang, AKP Paulus Bayu Triatmaka Kapolsek Mandalawangi , Wildan, SH selaku Kasi Intel Kajari Pdg, KH. Zamzami Yusuf Ketua MUI Kab. Pandeglang, Kapten Inf A. H. Muliyana (Kasdim 0601/Pdg), H. Anang Suhendi (Ketua BPPPKB Mandalawangi), Suman (Perwakilan keluarga dari Alm Iskandar Jamaludin Firdaus pendiri Angling Darma Kecamatan Mandalawangi).
“Kami atas nama warga Kecamatan Mandalawangi sangat bangga sekali dengan kehadiran pihak Kejati Banten yang telah bisa menyelenggarakan acara ini. Semoga bisa memberikan pencerahan bagi kita semua terkait penyimpangan aliran sesat tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya, di Mandalawagi sendiri, beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan aliran kerajaan Angling Darma, akan tetapi setelah kita dalami dengan unsur terkait ternyata tidak ada yang menyimpang dari nilai-nilai agama Islam, hanya pemberitaan saja yang terlalu berlebihan.
Sedangkan Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Intelijen, Era Indah Soraya, SH. MH., bahwa pondasi Pancasila yang dimiliki oleh Indonesia menjadi penting sebagai kekuatan bangsa, dimana negara harus hadir oleh aparatur pemerintah bertujuan untuk menjaga supaya tidak ada yang merusak kerukunan beragama.
“Negara berkewajiban melindungi setiap pemeluk umat beragama, salah satu norma HAM adalah hak untuk memeluk agama menurut yang dianutnya,” ujarnya
Kemudian, Ia melanjutkan, jaminan HAM bagi warga negara yang memeluk agama sudah tertuang jelas di norma-norma Pancasila, aparatur negara dari tingkat bawah sampai dengan tingkat atas harus hadir untuk menjamin dan melindungi setiap penganut agama dan harus menjaga ketertiban kerukunan antar umat beragama khusunya di wilayah Banten.
“Kegiatan ini sangat penting guna merumuskan berbagai penyelesaian dan deteksi dini terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang serta untuk menciptakan ketertiban umum ditengah masyarakat,” ujar Era Indah.
“Saya juga apresiasi kepada tim Pakem sampai saat ini bisa menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah Banten khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang,” tutupnya.***
Penulis: SN