Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Unit Reskrim Polsek Cadasari Polres Pandeglang Polda Banten beserta anggota berhasil ungkap perkara pencurian dengan pemberatan, berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario 150 Nopol A 2243 CT warna hitam, milik korban DEP (30) warga Kelurahan Ganjar Agung RT 010/004 Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Provinsi Lampung yang terjadi pada, Sabtu (26/11/2022) Sekitar pukul 08.00 Wib.
Kapolsek Cadasari AKP Lutfi Tamimi Napitupulu, melalui Kanit Reskrim Bripka Irfan Maulana menyampaikan berkat hasil kerjasama dan koordinasi yang baik bersama anggota jajaran serta dari hasil pengembangan unit Reskrim Polsek Cadasari berhasil menangkap pelaku Residivis Curanmor beserta barang bukti.
“Ya saat ini unit Reskrim Polsek Cadasari beserta anggota berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban DEP (38) yang berada di tangan pelaku I (32) yang saat ini sudah kita amankan,” ungkap Bripka Irfan kepada wartawan saat ditemui, Sabtu (26/11/2022).
Bripka Irfan Maulana menambahkan barang bukti berupa sepeda motor milik korban tersebut saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Cadasari.
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam barang bukti sudah kita amankan berikut pelaku Residivis Curanmor tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Kanit Reskrim bahwa berdasarkan LP/B/43/XI/2022/SPKT. UNIT RESKRIM/Polsek Cadasari/Polres Pandeglang/Polda Banten, Tgl 26 November 2022, pihaknya langsung mengintai pelaku ke kontrakan tepatnya di jalan raya Serang – Pandeglang KM. 2,5 RT 03/01 Kelurahan Kadumerak Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang. Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa tersangka diamankan ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian di Jl. Raya Cimanuk – Cikoromoy Kecamatan Cimanuk, kemudian pelaku ditangkap unit Reskrim Polsek cadasari dan dibantu unit Resmob polres pandeglang. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan dianggap cukup bukti selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Mapolsek Cadasari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat dari perbuatannya pelaku akan di peroses sesuai hukum yang berlaku dan di kenakan Pasal 363 KUH Pidana. Diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tandasnya.***
Penulis: SN