Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang merelokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke pasar proklamasi yang baru selesai dibangun batal dilakukan, Rabu (30/11/2022).
Hal ini karena aparat gabungan yang yang ditugaskan merelokasi para pedagang pasar Rengasdengklok dihadang oleh ribuan masyarakat yang terdiri dari para pedagang yang didampingi oleh LSM GMBI Distrik Karawang.
Suasana sempat memanas, ketika beberapa orang tersulut emosi, merangsak maju ke depan, menghadang dan mengepung kendaraan yang membawa Pol PP yang memaksa masuk ke pasar Rengasdengklol, emosi massa mereda setelah petugas mundur dan putar-balik.
Muh. Hamzah SH, MH ketika dikonfirmasi tim mediasuararakyat.com mengatakan bahwa selaku LBH GMBI yang dikuasakan oleh para pedagang pasar Rengasdengklok sangat menyayangkan dengan kejadian ini.
“Kami selaku LBH GMBI Distrik Karawang yang dikuasakan oleh para pedagang pasar Rengasdengklok sangat menyayangkan dengan kejadian hari ini”, kata Muh. Hamzah, Rabu (30/11/2022).
Lanjunya, “seharusnya Pemkab Karawang bisa menahan diri sampai ada putusan pengadilan, karena kami telah melakukan gugatan pada Pemkab Karawang dengan nomor registrasi 150/pdt.G/2022/PNKwg”, ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Asep Mulyana, SE selaku ketua GMBI Distrik Karawang mengatakan bahwa seharusnya pemkab Karawang memberi contoh dalam menghargai hukum, karena permasalahan pedagang pasar Rengasdengklok dalam proses di pengadilan negeri Karawang.
“Kami yang diberi kuasa oleh para pedagang Rengasdengklok telah melakukan clas action atau gugatan pada pemkab Karawang di pengadilan negeri Karawang, sehingga pembongkaran atau relokasi para pedagang tidak dapat dilakukan sampai ada putusan dari pengadilan”. ujar Asep Mulyana.
“Dengan kejadian sekarang, merupakan bukti pemkab Karawang tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan”, tandasnya.
(Redaksi)