Mediasuararakyat.com – Simalungun, SUMUT | Anggota DPRD Simalungun diadukan ke Polres Pematang Siantar Sumatera Utara (08/11/2022) oleh Hudson Sinaga didampingi Pengacaranya yakni Yafanus Buulolo SH, Noveri Ambarita SH, FJ. Tambun ,Hendra Sinurat SH, dengan nomor STTLP/B/625/N/2022 atas tuduhan tindakan penganiyaan oleh AAS.
Andre Andika Sinaga Anggota DPRD Simalungun dari Partai Demokrat menanggapi pengaduan Hudson Sinaga ke Polresta PematangSiantar kepada awak media ini Rabu (09/11/2022), agar berita berimbang tentang Pengaduan Hudson Sinaga, pengaduannya tidak benar ujar Anggota DPRD Simalungun.

Kronologis sebenarnya adalah sebagai berikut, Andre Andika Sinaga menjelaskan bahwa Hudson Sinaga lah menipu saya.
“Kenapa saya bilang menipu saya ini penjelasannya”, ujar Andre Andika Sinaga Anggota DPRD Simalungun.
“Sebelumnya Hudson Sinaga minta tolong kepada saya agar membantu usahanya dengan meminta pinjaman sebanyak Rp.50 juta namun tak ada sebanyak itu, akhirnya sepakat sebanyak Rp20 juta untuk modal ternak babi, setelah beberapa waktu, saya tagih uang untuk ternak babi tersebut, karena setelah dilihat babinya juga tidak ada dilihat”, papar Andre Sinaga menjelaskan.
Lanjut Andre Sinaga, “Hudson Sinaga berpura pura mentrasfer ke rekannya, lalu rekannya nanti mentrasfer ke Andre Sinaga, selanjutnya bukti transfer dikirim ke saya tetapi isinya tak ada (KOSONG)”, lanjutnya.
Masih dikatakan Andre Andika Sinaga kepada awak media ini, pada tanggal 07/11/2022, “saya menjumpai Hudson Sinaga dengan maksud meminta uang yang dipakai Hudson Sinaga, namun Hudson Sinaga berdalih uang itu dipakai kawan saya. Akhirnya Andre Andika Sinaga mengajak Hudson Sinaga mencari rekan HS yang memakai uang tersebu, tetapi tidak berhasil dan uangnya tidak dikembalikan.
Setelah berpisah dan pulang, Pada tanggal 08/11/2022, Hudson Sinaga mengadukan AAS (Andre Andika Sinaga) ke Polresta Pematangsiantar dengan tuduhan penganiayaan (dalam perjalanan mencari rekannya yang memakai uang AAS tersebut, diduga terjadi penganiyaan terhadap Hudson oleh Andre Andika Sinaga, Red).
Anggota DPRD Simalungun Andre Andika Sinaga sangat heran, apa yang terjadi pada dirinya sudah saya menjadi korban penipuan malah saya yang dilaporkan ke Polresta Pematang Siantar.
“Saya akan mengambil langkah akan mengadukan Hudson Sinaga tentang pemalsuan Surat yaitu Pasal 363 ,Penipuan dan penggelapan 378 dan372 KUHP”, ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini.
Penulis : S Hadi Purba