Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Daerah Kancah Publika

Budaya Sadar Hukum, Camat Mandalawangi Hadiri Sosialisasi Restorative Justice

Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Tim Bidang Hukum Kejaksaan Negeri bersama Polres dan DPMPD kabupaten Pandeglang melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum serentak di wilayah tepatnya di Desa-desa yang tersebar di wilayah kecamatan Mandalawangi, pada Kamis (24/11/2022).

Adapun Tim yang melaksanakan sosialisasi tersebut, Kunto Trihatmojo Kasi Pidsus Kejari, Ipda Dasep Polres Pandeglang, Alan DPMPD. Dan di hadiri dari unsur pemerintahan desa, Kepala Desa, ketua Ikades H Azis Sahril, Kasi Trantib Satpol PP kecamatan Mandalawangi, unsur perangkat desa, para ketua BPD, para Ketua RT/RW, para PLD, para kader dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Mandalawangi Tb Akhmad Juwaeni, S. Sos menyampaikan bahwa Hukum adalah suatu tata aturan kehidupan yang diciptakan untuk mencapai nilai-nilai yang diinginkan masyarakat. Salah satu nilai yang menjadi tujuan hukum adalah ketertiban yang berarti kepatuhan dan ketaatan perilaku dalam menjalankan apa yang dilarang dan diperintahkan hukum itu sendiri.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum inilah yang menjadi tantangan dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Maka perlu pemahaman kepada masyarakat sebagai ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada.

“Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat. Kesadaran inilah yang mesti kita bangun dimulai dari keluarga,” kata Akhmad Juwaeni, usai menghadiri acara sosialisasi tersebut.

Ia juga mengajak bersama-sama mengembangkan kesadaran dan kecerdasan hukum sejak dini.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto sebagai pemberi materi pada kegiatan penyuluhan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar tindakan APH di lapangan tidak salah.

“Sehingga segala tindakan aparat penegak hukum yang dilakukan oleh anggota tidak melanggar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Dalam paparannya, tindak pidana terkait Restorative Justice itu sendiri yang dapat dilaksanakan atau di selesaikan di tingkat desa, seperti kasus Narkoba, tindakan pencurian, pelecehan seksual dan tindakan kekerasan.

Dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, diharapkan masyarakat paham sehingga dapat menerapkan sistem keadilan restoratif secara profesional dan proporsional.

Selain itu, anggota juga menjadi tahu landasan sosial ataupun filosofis maupun yuridis dari sistem keadilan restoratif.

“Dengan memahami seluk-beluk keadilan restoratif, maka diharapkan proses hukum tidak sekadar penegakkan hukum melainkan juga problem solving,” ungkapnya.***

Penulis: SN

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *