Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Gusti Sevtia Gumilar alias Junot dan Zaenal Mustofa, dua orang wartawan korban penganiayaan, memenuhi panggilan Penyidik Polres Karawang, terkait adanya pelaporan dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax, Rabu (3/11/2022).
Se tibanya di Polres Karawang Junot dan Zaenal dengan di dampingi Kuasa hukumnya, langsung menuju ruang penyidik Polres Karawang.
Junot dan Zaenal di duga di laporkan kuasa hukum tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong atau Hoax yang di siarkan channel YouTube Tv Berita.
Chandra Irawan SH, mengatakan Hari ini kami mendampingi Jonot dan Zaenal memenuhi panggilan penyidik Polres Karawang, terkait adanya pelaporan terkait dugaan penyebaran bohong.
Ada sekitar dua puluh pertanyaan dari penyidik, seputar kejadian peristiwa dari mulai awal kejadian pengeroyokan hingga terbitnya berita, Junot di anggap oleh pelapor menyebarkan berita hoax terutama tentang Junot di paksa dan di cekoki air kencing oleh tersangka, yang di siarkan melalui channel YouTube Tv Berita,”ungkap Chandra.
Chandra menegaskan klien kami ini sebagai korban dan pelapor seharusnya tidak bisa di laporkan melakukan dugaan tindak pidana penyebaran berita hoax, terkait hal ini kami sudah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan LPSK pun akan berkirim surat ke Polres Karawang terkait adanya pelaporan dugaan penyebaran berita hoax,”tandasnya. (DA/tgh)