Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Sidang gugatan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon Pejabat ASN Pemkab Karawang AAR bersama RR alias L anak seorang tukang wuduk melalui Pengacara Jonson Panjaitan dan rekan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Karawang. 

Atas hasil Prapid, hari ini, Selasa (08/11/2022) Jonson akan melaporkan Kapolres Karawang ke Kapolri.

Jhonson Panjaitan dan Rekan Tim Kuasa Pemohon AAR dan RR

“Bukan soal kalah dan menang di Prapid, tapi saya sesalkan, dulu agar didamaikan terlebih dahulu. Tapi Kapolres tidak mau mendengar permintaan saya itu,” kata Jonson Panjaitan, saat ditanya di halaman PN Karawang usai mengikuti Sidang Prapid Guna mendengarkan keputusan kesimpulan para hakim tunggal.

Menurutnya, kenapa kasus tersebut minta didamaikan kepada Kapolres. Alasannya, dia sangat sayang kepada rakyat di Karawang, jangan gara-gara bola ada perpecahan.

“Jangan ada korban lagi terkait masalah bola, cukup di Kanjuruhan saja,” kata Jonson Panjaitan.

Sementara itu sidang Prapid, guna mendengarkan kesimpulan 2 kali digelar. Sidang pertama atas nama pemohon RR anak tukang wuduk yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan gelar sidang kedua atas nama Pemohon AAR, sidang kedua berakhir sampai pukul 15.00 Wib.

Hakim tungggal dalam penetapan kesimpulan, putusannya tidak jauh berbeda yakni pengabulkan permohonan pemohon. Dimana, penetapan tersangka, penangkapan dan penahan tersangka dinyatakan tidak syah.

Bukti visum kedua saksi pelapor, dinyatakan cacat formil. Karena permohonan visumnya, dianggap untuk kepentingan pribadi dan bukan diperuntukan kepentingan penyidikan.

Selain itu juga permohonan ada permohonan lainya yang ikut dikabulkan. Hampir seluruhnya petitum yang diajukan pemohon dikabulkan hakim tunggal, yang menyidangkan Praperadilan tersebut.

Atas keputusan Perapid tersebut, Ajat kuasa hukun terlapor, saat diminta konfirmasinya, menyuruh untuk mempertanyakan kepada Kasat Serse/Reskrim Polres Karawang. 

“Paska Prapedilan, sikap apa yang akan diambil polisi, silahkan aja tanya Kasat Serse/Reskrim.” kata Ajat Tim Hukum dari Polda Jabar..(tgh/red)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!