Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y yang diduga terlapor pelecehan seksual menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani perkara yang dilaporkan ke Polres Pandeglang pada 22 April 2022 lalu dengan bukti STPL B126-04-2022/SPKT/RES-PDG.
Hal itu disampaikan Satria Pratama, SH dan Maskur, SH selaku Kuasa Hukum terlapor saat memberikan keterangan pada awak media, Jumat (25/11/2022) di Resto Kapuso, Hotel Horison Pandeglang.
Menurut Satria Pratama, pihak terlapor menujuk dirinya secara sah selaku kuasa hukum terlapor untuk menangani perkara yang sedang berlangsung di Polres Pandeglang, bahwa penting disampaikan bahwa tanggal 22 April 2022 yang dilaporkan terlapor dengan bukti STPL B126-04-2022/SPKT/RES-PDG tersebut.
“Oleh karena itu berdasarkan laporan itu, pihak terlapor sudah datang ke Polres Pandeglang untuk memberikan klarifikasi di bulan April 2022 tersebut pada penyidik Polres Pandeglang,” ungkap Satria.
“Dan pelapor ini sudah membuat surat permohonan pencabutan perkara, itu fakta hukum yang tidak bisa kita pungkiri bahwa surat tersebut sudah dibuat pihak pelapor,” sambungnya, seraya memperlihatkan bukti surat pencabutan perkara yang dibuat pelapor tersebut yang berinisial AT.
Dikatakan Satria, surat itu dibuat pelapor dengan catatan bahwa tidak ada unsur tekanan, paksaan atau ancaman oleh pihak manapun termasuk kliennya sebagai pihak terlapor.
“Pada waktu itu dibuat dimediasi atau dipasilitasi oleh lembaga perlindungan anak Kabupaten Pandeglang dan juga menjadi saksi, dalam hal ini ada tiga saksi. Ini juga sebagai fakta hukum yang harus disampaikan kepada publik,” katanya.
Kemudian lanjutnya, apa yang sudah beredar di media masa sampai hari ini bahwa adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Pandeglang, itu bisa kliennya bantah seharusnya perkara ini sudah selesai, clear and clien.
“Karena fakta ini sudah kita lampirkan pada pihak penyidik Polres Pandeglang. Tetapi persoalan lain, bilamana penyidik ini kemudian membuka persoalan ini dan kemudian juga kita sudah koordinasi dengan pihak penyidik yang masih menunggu untuk melakukan gelar, apakah perkara ini layak ditingkatkan ke penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Satria juga meminta pada media masa untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah pada terlapor.
“Ini harus digaungkan, karena kita negara hukum. Bilamana belum ada putusan dengan ingkrah itu tidak boleh menggiring opini klain kami pelaku, dan publik juga harus tahu bahwa persoalan ini clear dan tidak boleh persoalan ini dibuka,” harapnya.
Diakhir pembicaraan, Satria menduga persoalan ini kembali muncul ada penumpang gelap yang membawa kepentingan, yang dirinya juga tidak tahu entah apa kepentingannya.
“Karena terlapor ini adalah salah satu anggota DPRD Pandeglang sebagai pejabat publik, barang ini untuk dimainkan,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Maskur yang juga kuasa hukum, bahwa disurat pencabutan itu bahwa alasan pencabutannya adalah karena telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
“Dan sekarang muncul kembali, maka timbul pertanyaan kenapa ini seperti akan diproses lebih lanjut,” kata Maskur.
Berdasarkan analisa perkara ini, kata Maskur, perkara ini semestinya tidak berlanjut apalagi kalau melihat pasal 281 yang ancamannya paling tinggi 2 tahun.
“Ini kan bisa dilakukan restoratif justis dan itu sudah dilakukan, tapi muncul kembali ada apa? Yang jelas apapun akan kita hadapi sebagai kuasa dari terlapor,” ujarnya singkat.***
Penulis: SN