Mediasuararakyat.com – Tangerang, Banten | Gelombang ombak kembali menerpa kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Tangerang, Banten yang baru terpilih dari hasil musyawarah kabupaten (MUKAB Vll) yang digelar pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kabarnya kubu Kadin Provinsi Banten bersikukuh “Ngotot” akan segera melaksanakan hajat Mukab kembali Kabupaten Tangerang dan rencananya akan digelar pada bulan Desember 2022 mendatang.

Bahkan Kadin Provinsi Banten juga telah menunjuk Syamsul Hariyanto sebagai Ketua Carateker, dengan dalih bahwa Ketua Kadin hasil Mukab ke Vll tidak Sah dan cacat Administrasi alias belum ada kejelasan Ketua Definitifnya.

Akibat adanya Issue dan pemberitaan tersebut sontak mendapat reaksi keras dari sejumlah petinggi kepengurusan Kadin Kabupaten Tangerang, tak terkecuali Ketua Demisioner Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Tangerang Banten, H. Arbani.

“Saya menilai Kadin Provinsi Banten telah gagal paham akan aturan yang telah tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri pada Pasal 25 huruf b,” jelas Arbani saat memberikan klarifikasi kepada awak media, Jumat (11/11/2022).

“Untuk Kabupaten/Kota disingkat Mukab/Mukota, adalah perangkat organisasi Kadin Kabupaten/Kota sebagai Lembaga anggota dan merupakan Lembaga kekuasaan tertinggi Kadin Kabupaten/Kota,” tegasnya.

“Ini hajat kita loh, (Kadin Kab Tangerang-red) jadi kita punya aturan dan tata tertib AD/ART sendiri dalam melaksanakan Mukab tersebut. Apalagi jika sampai di anggap Mukab ke Vll dan pemilihan Ketua Kadin Kabupaten Tangerang tersebut tidak sah dan cacat Administrasi, maka itu sebuah kegagalan bagi Kadin keseluruhan,” ucapnya.

Karena pada prinsipnya, ungkap Arbani pelaksanaan Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang, khususnya pelanggaran yang dituduhkan kepada Kadin Kabupaten Tangerang saat menyelenggarakan tahapan dan pelaksanaan Musyawarah telah sesuai aturan dan pesertanya juga memenuhi Forum.

“Lalu jika pelaksanaan tersebut di anggap melanggar, tolong jelaskan, karena kami adalah anak dari induknya yaitu Kadin Provinsi Banten,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan, coba cermati dan jelaskan, AD/ART yang mana yang dilanggar pada Acara Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang tersebut, sementara disisi lain rangkaian pelaksanaan kegiatan Mukab Kadin Ke VII itu sudah selesai dan sesuai tata tertibnya.

“Mohon maaf, tolong kalau baca Pasal 34 Ayat 1 Poin C itu jangan sepotong-sepotong, yang utuh, hingga tidak menjadi polemik, bola liar serta terkesan menyesatkan,” ungkap H. Arbani.

Selama ini kami tidak pernah keluar dari rell nya (AD/ART Kadin-red), bahkan sejak awal dalam menjaring Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang pada Mukab, ada kriteria tertentu serta diverifikasi dengan matang.

“Sudah jelas kriterianya, sekurang-kurangnya, minimal 2 tahun menjadi anggota Kadin serta berpengalaman menjadi pengurus Kadin/Asosiasi/Perhimpunan, kenapa ini di plintir dan di goreng seperti itu,” terang H. Arbani.

Saat disinggung terkait saat ini Kadin Provinsi Banten yang telah membuat Carateker Kadin Kabupaten Tangerang, H. Arbani menuturkan, silakan saja buat Carateker, “Monggo” namun terlepas itu, dasarnya apa dulu ??

Perlu diketahui bersama, jelas Arbani, Carateker itu dibentuk apabila adanya kekosongan kepengurusan dalam dua bulan sebelum dan sesudahnya, sementara Kadin Kabupaten Tangerang selama ini tidak ada kekosongan kepengurusan, bahkan pelaksanaan Mukab ke VII Kadin pun berjalan sesuai Trek rencana dan kini sedang “Penggodokan” serta penyusunan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Mukab ke VII yang nantinya akan dan harus disahkan oleh Kadin Provinsi Banten.

“Dan jika Carateker tersebut dibuat dan di bentuk untuk tujuan mengamankan hasil Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang, itu patut kita Apresiasi sekali,” pungkasnya.

Sementara itu Burhanuddin, SH selaku Sekretaris Organizing Committe (OC) Mukab Kadin Ke VII Kabupaten Tangerang mengatakan Ini bukan pelanggaran, hanya cuma perbedaan sudut pandang saja, jangan terkesan memaksakan kehendak dan membuat image buruk Kadin Provinsi Banten sendiri.

Apalagi ditambah dengan munculnya pernyataan yang di sampaikan Wakil Ketua umum Kadin bidang organisasi TB Hadi Mulyana, jelas ini penuh tanda tanya besar dan mengandung unsur muatan khusus.

“Jika itu sebagai bentuk penolakan Kadin Provinsi Banten, kepada pelaksanaan dan hasil Mukab ke VII Kadin Kabupaten Tangerang yang dianggap telah melakukan pelanggaran AD/ART, padahal sejak awal pihak Panitia juga sudah berkirim surat balasan yang berisi penjelasan dan juga pertimbangan bahwa kegiatan Muskab tidak mungkin ada penundaan. Ini Aneh, pasti ada apa-apanya,” ungkapnya.

Wewenang Kadin Provinsi Banten saat ini telah kebablasan dengan membentuk dan menunjuk Syamsul Hariyanto selaku Ketua Carateker untuk Mukab Versi Kadin Provinsi Banten.

“Apa ini bukan malah akan menimbulkan perpecahan dan pengkotak-kotakan,” tukas Burhanuddin.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!