Mediasuararakyat.com – Soe, NTT | Berdasarkan surat Pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor BU. 030/690/BPAD/2022, Tentang pengosongan Rumah dan Lahan Pemprov NTT, yang ditandatangani oleh Plt. Sekda, Johana Lisapaly, sehingga Kepala Bidang Pengamanan Aset Daerah NTT bersama Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran paksa terhadap 19 buah rumah Warga Besipae-Pubabu, Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Pembongkaran paksa terhadap rumah masyarakat pada tanggal (20/10/2022-red), oleh Polisi Pamong Praja dan Pegawai Badan Pendapatan dan Aset daerah Setprov NTT dibawah pimpinan Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah NTT, Alex Lumba dikawal ketat aparat keamanan dari Polres TTS dan Brimob Polda NTT bersenjata api Laras panjang, dengan berdalih penggusuran itu dilakukan karena ada upaya penghadangan paket pekerjaan yang dibiayai APBD NTT. Pernyataan ini berdasarkan pada laporan Dinas Peternakan Provinsi NTT, Dinas PUPR NTT serta pihak kontraktor.

” Tindakan saudara-saudara dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat” dikutip dari poin ke 5 surat Sekda NTT, tertanggal 14 Oktober 2022.

Menanggapi tudingan Pemprov terhadap masyarakat adat Besipae-Pubabu, perwakilan Korban penggusuran rumah, Nikodemus Manao, membantah tudingan Pemprov NTT terhadap masyarakat Besipae-Pubabu.

Menurut Niko, lahan/ tanah yang ditempati masyarakat korban penggusuran oleh Pemprov NTT, bukan merupakan lahan/tanah aset Pemprov NTT, dan juga bukan bagian dari hutan lindung dan tanah Ulayat keluarga Nabuasa.

” Lokasi yang ditempati oleh masyarakat sekarang ini bukan bagian dari hutan lindung dan tanah Ulayat keluarga Nabuasa melainkan belukar dan pemukiman masyarakat yang dikuatkan dengan bukti pembayaran pajak sejak tahun 1962 hingga saat ini, kuburan leluhur, tempat ritual adat dan perumahan”, jelas Niko

Lanjut Niko, masyarakat menduga dibalik persoalan penggusuran terhadap rumah masyarakat Pubabu-Besipae, diduga ada upaya pemerintah untuk menutupi/ melindungi prakter korupsi.

” Kami menduga, dibalik persoalan ini, ada upaya Pemprov NTT menutupi indikasi korupsi. Misalnya peternakan sapi oleh pemerintah sejak tahun 1987 sampai saat ini. Pertanyaan kami, Sudah berapa ribu ekor sapi yang berkembang di lokasi Rens peternakan Besipae-Pubabu?, dan sudah berapa ribu ekor sapi yang dikirim ke luar NTT?, mestinya NTT sudah menjadi Propinsi penghasil dan penyuplai sapi terbesar di Indonesia. Jangan jadikan Besipae-Pubabu hanya untuk lakukan dugaan korupsi bagi orang atau kelompok tertentu. Ada kontrak kerja sama antara Dinas Peternakan Provinsi NTT dengan masyarakat, didalam isi pernyataan itu Dinas Peternakan Provinsi NTT akan memberikan 2 ekor sapi kepada masyarakat, namun realisasinya hanya 1 ekor saja yang dibagikan, pertanyaannya, dimana sisa 1 ekor sapi yang tidak dibagikan kepada masyarakat?. Aneh nya lagi, dalam pembagian 1 ekor sapi kepada masyarakat itu, masyarakat diwajibkan mengembalikan 1 setengah ekor sapi. Pertanyaan kami?, apakah sapi bisa beranak setengah ekor?, atau istilah setengah ekor itu diuangkan?, jika setengah ekor itu diuangkan, dimana uangnya?, tanya Niko

Tidak hanya terkait Peternakan Sapi, Niko juga mengungkapkan alasan lain dibalik penggusuran rumah warga masyarakat Pubabu-Besipae, yakni adanya Mega proyek yang masuk di dilokasi Besipae-Pubabu yang pekerjaan hingga saat ini belum selesai dan terindikasi tidak bermanfaat bagi masyarakat.

” Khususnya pembangunan embung. ada paket pekerjaan 3 buah embung yang dibangun di kawasan besipae oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi NTT dengan besaran anggaran untuk 3 paket embung senilai Rp. 4.649.700.000. Masyarakat melihat salah satu embung yang dikerjakan terkesan asal jadi dan tidak pada tempatnya, karena struktur tanah tidak bisa menampung air. Pembangunan embung-embung ini sejak tahun 2021 namun belum juga selesai dikerjakan, alasannya bahwa masih dalam proses penambalan. Pertanyaan masyarakat, penambahannya seperti apa?, Sehingga sampai sekarang penambalan itu tidak selesai-selesai”, kesal Niko.

Masyarakat melihat, banyaknya embung di Kabupaten TTS yang gagal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat, sehingga terhadap ke 3 paket embung yang ada di Besipae patut diawasi sehingga bisa dimanfaatkan.

” Jangan sampai embung yang dibangun di Besipae-Pubabu juga akan sama dengan embung-embung di Kabupaten TTS, yang sampai hari ini ada persoalan tetapi tidak bisa diselesaikan”, tegas Niko

Meskipun embung itu dibangun bukan untuk masyarakat Besipae -Pubabu, namun sebagai warga negara,masyarakat wajib mempertanyakan alasan mengapa embung tidak bisa menampung air.

” Sehingga alasan bahwa kami menghadang paket pekerjaan yang dibiayai APBD NTT itu tidak benar. Kami duga ada upaya pemerintah menutupi kegagalan pekerjaan embung-embung tersebut, sehingga harus mengorbankan kami dengan alasan-alasan yang tidak tepat. Ketiga embung itu dibangun di Besipae, sehingga wajib hukumnya masyarakat mengawasi pekerjaannya, karena pekerjaannya menggunakan uang Negara yang berasal dari pajak masyarakat. Kecuali pembangunan embung itu gunakan uang pribadi seseorang atau kelompok pengusaha tertentu baru tidak bisa diawasi oleh masyarakat”, tutup Niko.

Penulis : AT/TIM NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!