Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang di tanah PT KAI yang berlokasi di Rengasdengklok mengalami kendala. Hal ini terjadi adanya penolakan oleh para pedagang pasar Rengasdengklok yang memang telah lama, bahkan sampai puluhan tahun menempati tanah PT KAI tersebut, yang secara swadaya masyarakat membangun pasar Rengasdengklok.

Pemkab Karawang telah berbagai usaha agar para pedagang bersedia direlokasi ke pasar baru yaitu Pasar Proklamasi Rengasdengklok, sehingga muncul momen-momen drama korea (drakor) seperti ; pejabat menangis, dan pejabat menjadi marketing pengembang pasar, namun usaha tersebut gagal, para pedagang tetap tidak mau direlokasi.

H Aban Sobandi selaku salah satu pengurus paguyuban pedagang pasar Rengasdengklok memaparkan kronologis sampai terjadinya penolakan para pedagang direlokasi ke pasar Proklamasi Rengasdengklok.

Menurutnya, dengan rencana pemkab Karawang membangun RTH di tanah PT KAI yang di Rengasdengklok itu sangat dipaksakan dan tidak ada urgensinya, karena Rengasdengklok di kelilingi pesawahan yang luas, atau kalau memang pemkab Karawang menata RTH di Rengasdengklok, tata dulu lapangan monumen, dan jalan yang di Bojong yang memang itu tanah milik pemkab Karawang.

Aban juga menyesalkan pada pemkab Karawang dalam proses BOT pasar Proklamasi tidak melibatkan semua para pedagang yang ada di pasar Rengasdengklok.

“Di pasar Rengasdengklok ini, ada tiga paguyuban pedagang pasar, kenapa hanya pengurus salah satu paguyuban yang diajak musyawarah, itu juga pengurus tidak musyawarah ke anggotanya/para pedagang pasar”, kata Aban, sambil melihatkan photo berita acara yang isinya tentang relokasi pasar, ketika dikonfirmasi di rumahnya.

“Kami hanya para pedagang kurang paham tentang hukum, oleh sebab itu kami meminta bantuan hukum pada LBH LSM GMBI Distrik Karawang”, pungkasnya.

Asep Mulyana, SE selaku Ketua LSM GMBI Distrik Karawang membenarkan bahwa para pedagang pasar Rengasdengklok telah meminta bantuan hukum pada LBH GMBI Distrik Karawang.

“Atas dasar itu lah,  LBH GMBI dan Jajaran LSM GMBI Distrik Karawang mendamping para pedagang pasar Rengasdengklok menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, terkait rencana perubahan pasar tradisional Rengasdengklok menjadi Taman Rengasdengklok, yang pengerjaan proyeknya dimenangkan oleh CV. Ciputra Manggala Tunggal dengan nilai Rp. 1.683.514.000 yang bersumber dari APBD Tahun 2022, dan Gugatan Class Action telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Karawang dengan nomor registrasi pendaftaran 150/pdt.G/2022/PNKwg”, kata Asep Mulyana, Jumat (25/11/2022).

Asep Mulyana selaku Ketua LSM GMBI Distrik Karawang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan dan menunda proses pembangunan dan relokasi sampai ada putusan inkrah dari pengadilan Negeri Karawang. Yang diperkuat oleh pernyataan Muhammad Hamzah, SH selaku pengacara Lembaga Bantuan Hukum GMBI menyatakan bahwa “hari ini kami mendampingi para pedagang pasar Rengasdengklok untuk mendaftarkan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PEMDA karawang dan PT. KAI berikut beberapa pihak yang kita masukan terkait kesewenang-wenangan atau ketidak-adilan dari PEMDA Karawang”.

“Untuk itu pihak terkait tidak ada yang melakukan tindakan apapun terhadap pasar Rengasdengklok”, tandasnya

“Pelaporan dan pendaftaran Gugatan tersebut adalah buntut dari tindakan pembongkaran lapak pasar oleh aparat Satpol PP yang dipimpin langsung oleh SEKDA Kabupaten Karawang beberapa waktu yang lalu”, pungkasnya.

Penulis : Kang R – Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!