Mediasuararakyat.com – Pematang Siantar, SUMUT | Penetapan REKTOR USI Pemarang Siantar Kota Pematang Siantar Sumatera Utara (SUMUT) kepada Dr Sarintan Efratani Damanik menjadi sorotan di berbagai kalangan di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara karena penetapan itu dianggap cacat hukum dari hasil pemilihan calon Rektor.
Kenapa disebutkan Cacat Hukum karena pada hasil pemilihan Calon REKTOR yang berjumlah 3 orang yaitu 1. Dr Corry PURBA mendapatkan SUARA 19 suara, 2. Dr Sarintan Efratani Damanik mendapatkan SUARA 13 suara dan Dr Hisarma 0, berarti pemenangnya dari suara terbanyak adalah Corry Purba tetapi ditetapkan suara yang 13 suara yaitu Dr Sarintan Efratani Damanik.
Dr Corry Purba MSi menjelaskan kepada awak media ini Rabu 23/11/2022, bukan tidak terima kebijakan pihak Pembina Yayasan USI penetapan REKTOR USI priode 2022 sampai 2026 tetapi jelas dari suara terbanyak ya saya Corry PURBA sebanyak 19 Suara.
Menurut Corry PURBA, dalam pemilihan calon Rektor USI Pematang Siantar Sumatera Utara ada dugaan kecurangan secara masif, secara sistimatis dan terstruktur.
Ditambahkannya lagi, bahwa acuan pemilihan adalah statuta USI pasal 41,42,43 ,44 tahun 2020 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas Simalungun Nomor 089/Pemb/Y-USI -Statuta /2020 pada tgl 29 Desember 2020 tertera pada pasal 44 ayat 4 Calon REKTOR yang diusulkan adalah berdasarkan suara terbanyak.
Masih menurut Corry, pada uji kepatutan dan kelayakan yang di laksanakan 7 orang Pembina, namun ada 1 Pembina tidak memberikan pertanyaan hanya memberikan nilai (score).
Lebih lanjut dikatakan lagi, “seharusnya Panitia Pemilihan dan Pembina Yayasan melampirkan komponen penilayan dalam sistim pembobotan sebagai mana diamanahkan statuta USI tahun2020
Pasal 44 ayat 5 dan 6″, ujar Corry PURBA.
Corry PURBA juga menjelaskan kepada awak media ini, “saya telah mengirimkan surat ke Mendikbud Riset RI dan LLDKTI tentang kecurangan dan penetapan Rektor USI Priode 2022 -2026”, ujarnya mengakhiri pembicaraan dengan awak media ini.
Penulid : S. Hadi. P. Tambak