Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Komisi 4 DPRD Pandeglang mengaku menyangkan dengan kasus yang menimpa salah seorang bidan Puskesmas Kecamatan Koroncong inisial N yang harus mendekam di Rutan Pandeglang bersama anaknya berusia 7 bulan tersebut.
“Munculnya pemberitaan di media soal bayi berusia 7 bulan ikut ditahan bersama ibunya di Rutan Pandeglang membuat kami selaku anggota dewan prihatin dan menyayangkan pada Dinas Kesehatan Pandeglang yang lolos ke proses hukum,” tutur Luky Herdiansyah selaku anggota komisi 4 DPRD Pandeglang, Jumat (25/11/2022).
Menurut Luky dari Fraksi PAN ini, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pihak terkait diantaranya Dinkes Pandeglang, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pandeglang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana DP3AKB Pandeglang.
“Terus terang kami merasa prihatin dan menyayangkan dengan adanya kasus yang dialami seorang bidan di Puskesmas itu. Kasihan anaknya yang baru umur 7 bulan itu harus ikut di rutan bersama ibunya untuk mendapatkan ASI,” kata Luky.
“Iya dalam waktu dekat komisi 4 akan agendakan pemanggilan para pihak,” sambungnya lagi.
Luky mengaku tidak tahu kronologis kejadian terhadap kasus N yang sudah ada di ranah Pengadilan Negeri Pandeglang sebagai terdakwa dan ditahan di Rutan Pandeglang tersebut.
“Kita tidak tahu kronologis kasusnya seperti apa di dinas kesehatan. Sedangkan IBI itu adalah organisasi profesi, tetapi semua akan kita pertanyakan nanti dalam agenda pemanggilan pihak terkait itu,” tandasnya.
Luky juga mendukunga upaya yang dilakukan lembaga Komisi nasional Perlindungan anak (Komnas PA) Pandeglang dan Provinsi tersebut.
“Kami sangat mendukung langkah Komnas PA itu, karena demi kemanusiaan kasihan ibu dan bayi berumur 7 bulan itu,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 7 bulan ikut ditahan bersama ibunya berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang.
Diketahui N adalah seorang bidan yang ditahan lantaran dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dokter. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah yang akrab disapa Gobang Pamungkas kepada wartawan, Jumat (25/11/2022) usai melihat kondisi terdakwa N di Rutan Pandeglang bersama Komnas PA Banten.
Mengetahui itu, terlepas dari kasus yang dijalani N, ia merasa prihatin lantaran terdapat hak anak yang terabaikan, apalagi anak tersebut sudah berada di rutan selama sepekan.
“Saya merasa miris dan perihatin melihat kondisi N dan anaknya yang balita ditahan dalam Rutan Pandeglang sudah 1 minggu. Saya lihat adalah sisi kemanusiaan dan kesehatan anak juga ibunya yang harus memberikan ASI,” tutur Gobang.
Ia menyayangkan pihak-pihak yang mestinya melindungi hak anak namun kejadian tersebut seakan membiarkan hak anak sehingga menjadi terabaikan.
“Ini jelas dan tegas telah melanggar hak anak salah satunya hak asupan gizi, terhambatnya pemberian ASI ekslusif, saat ini si anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan,” ujarnya.***
Penulis: SN