Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Akhirnya terdakwa Bidan N warga Kecamatan Koroncong bersama anaknya yang masih berusia 7 bulan yang ikut ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Pandeglang saat ini telah menjadi tahanan rumah.

Kabar gembira itu disampaikan Mujizatullah Gobang Pamungkas, S.H selaku Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, kepada wartawan, melalui WhatsApp pribadinya, Selasa (29/11/2022).

Menurut Gobang, Ketua Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam persidangan lanjutan pada perkara dugaan pemalsuan tandatangan dokter yang sedang dijalani oleh seorang Bidan Puskesmas Bangkonol, Kecamatan Koroncong itu, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan di rutan Pandeglang menjadi tahanan rumah pada yang diajukan kuasa hukum terdakwa N tersebut, Senin (28/11/2022).

“Iya, Alhamdulillah ibu N bersama bayi nya sekarang sudah dirubah statusnya menjadi tahanan kota. Ini berkat upaya Komnas PA Pandeglang yang melihat sisi kemanusiaan. Pada akhirnya terdakwa N dikeluarkan di rutan Pandeglang,” kata Gobang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan negeri dan Kepala Kejari Pandeglang yang sangat merespon dan mengabulkan upaya merubah status N menjadi tahanan rumah. Ini melihat sisi kemanusian dan kondisi anak yang masih 7 bulan harus membutuhkan pemulihan kesehatan dan masukan ASI dari seorang ibu yang menjadi tahan di rutan tersebut,” sambungnya.

Selain itu, Gobang juga menyampaikan terima kasih pada Kepala rutan Pandeglang yang selama 1 minggu memperhatikan kondisi kesehatan ibu dan anaknya meski dengan keterbatasan sarana yang ada.

“Kami pun menyampaikan terima kasih pada kepala rutan kelas 2B Pandeglang yang tidak mengabaikan perlindungan anak selama sepekan N dan bayi Dede R diperhatikan kondisi kesehatannya,” ujarnya singkat, seraya menambahkan pihaknya mengaku belum melihat surat keputusan perubahan status tahanan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 7 bulan ikut ditahan bersama ibunya berinisial N warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten di rumah tahanan (Rutan) Pandeglang. Diketahui N adalah seorang bidan yang ditahan lantaran dugaan kasus pemalsuan tanda tangan dokter.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pandeglang, Mujizatullah yang akrab disapa Gobang Pamungkas kepada awak media, Jumat (25/11) usai melihat kondisi terdakwa N di Rutan Pandeglang bersama Komnas PA Banten.

Mengetahui itu, terlepas dari kasus yang dijalani N, ia merasa prihatin lantaran terdapat hak anak yang terabaikan, apalagi anak tersebut sudah berada di rutan selama sepekan.

“Saya merasa miris dan prihatin melihat kondisi N dan anaknya yang balita ditahan dalam Rutan Pandeglang sudah 1 minggu. Saya lihat adalah sisi kemanusiaan dan kesehatan anak juga ibunya yang harus memberikan ASI,” tutur Gobang.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!