Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Berdasar pada Surat Edaran Satpol PP dengan nomor : 301/1168/Tibum tertanggal 04 Nopember 2022 atas permintaan Dinas Lingkungan Hidup yang didasari dari hasil rapat FORKOMPIMDA, Di ruang SEKDA yang di hadiri Muspida, OPD sampai Camat Rengasdengklok bahwa batas akhir Relokasi sampai dengan tanggal 07 Nopember 2022 batal dieksekusi, karena ada perlawanan dari pihak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang merasa terbebani dan merasa didzolimi oleh pemerintah dan PT VIM terkait hal penetapan harga kios di pasar Proklamasi yang membebani para pedagang.

Pihak Pedagang Kaki Lima melalui perwakilannya H. Aban Subandi meminta bantuan Hukum dan Pendampingan dari LSM GMBI DISTRIK KARAWANG karena merasa terzholimi dan beredar kabar dari pedagang pasar bahwasanya seorang Kepala Dinas berinisial W menakut-nakuti pedagang bahwa hari senin akan diturunkan DALMAS POLRES Karawang untuk merelokasi mereka.

Atas kabar itulah para pedagang yang dibantu LSM GMBI Distrik Karawang yang menurunkan pasukan sebanyak 500 personil melakukan penjagaan di lokasi pasar untuk menghentikan Proses Relokasi sampai ada titik temu dari permasalahan para PKL Pasar Rengasdengklok yang akan direlokasi.

Menanggapi permasalahan relokasi PKL pasar Rengasdengklok, Rahmat Supardi selaku kepala Kesekretariatan LSM GMBI Distrik Karawang mengatakan bahwa menurutnya syarat memindahkan orang cuma satu yaitu kehidupan orang tersebut harus lebih baik setelah dipindahkan.

“Memindahkan orang (relokasi) itu syaratnya cuma satu, yaitu kehidupan orang tersebut harus menjadi jauh lebih baik setelah dipindahkan, meskipun pada awal proses pemindahan mungkin akan terjadi perselisihan, tapi rasa keadilan tetap harus dipenuhi”, ujar Rahmat Supardi, Senin (07/11/2022).

“Bukannya setelah pindah malah bertambah beban hidup mereka yang seolah dipaksa harus mencicil dengan harga selangit. Ditambah lagi total kios di lokasi baru sangat tidak sepadan dengan jumlah para PKL yang ada saat ini. Saya rasa Pemerintah Daerah harus belajar lagi dari Daerah lain”, lanjut Rahmat Supardi dengan tandasnya.

Hal yang senada disampaikan oleh Asep Mulyana selaku Ketua LSM GMBI Distrik Karawang mengatakan bahwa pada dasarnya LSM GMBI tidak menolak kebijakan pemerintah selama rasa keadilan para Pedagang Kaki Lima (PKL) terpenuhi dan proses relokasi dilakukan dengan benar dan berdasar pada aturan yang berlaku.

“LSM GMBI tidak menolak Kebijakan Pemerintah selama rasa keadilan para pedagang Kaki Lima terpenuhi dan proses relokasi dilakukan dengan benar dan berdasar pada aturan yang berlaku”, kata Asep Mulyana, Senin (07/11/2022).

“Dan Pasar Rengasdengklok itu pasar Sejarah yang harus dijaga dan dijadikan cagar budaya, karenanya menyimpan berjuta cerita didalamnya, untuk itu LSM GMBI akan berusaha membela Kaum yang terdzholimi”, tandas Asep Mulyana.

“LSM GMBI berharap Pemerintah kembali melakukan diskusi dengan para pedagang dengan pendampingan sesuai permohonan mereka”, tutupnya.

Kang ‘R’

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!