Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Dinilai telah berhasil menindaklanjuti proses hukum atas laporan korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknun anggota DPRD Pandeglang inisial Y yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Para aktivis pergerakan di Kabupaten Pandeglang mengapresiasi kinerja jajaran Polres Pandeglang tersebut. Seperti yang diungkapkan aktivis pergerakan di Pandeglang Adit Sama.

“Kami dari aktivis pergerakan Pandeglang memberikan apresiasi pada Polres Pandeglang atas ditetapkannya tersangka dugaan pencabulan yang dilakukan oknum dewan inisial Y. Dimana laporan korban ditindaklanjuti melalui proses hukum tanpa pandang bulu,” tandas Adit Sama salah satu Aktivis Pergerakan Kabupaten Pandeglang, kepada media, Minggu (04/12/2022).

Menurutnya, adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oknun dewan berinisial Y itu sangat mencederai dan merusak citra Kabupaten Pandeglang yang memiliki julukan kota sejuta santri, seribu ulama tersebut.

“Publik awalnya ragu dengan kinerja kepolisian yang sangsi akan ditindaklanjutinya proses hukum dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota dewan. Namun kini masyarakat Pandeglang percaya penuh terhadap proses hukum yang bergulir di kepolisian, sekali lagi kami apresiasi kinerja penyidik Polres Pandeglang,” katanya.

“Kasus Y ini ternyata membuktikan bahwa hukum tidak tebang pilih, artinya hukum tidak tumpul kebawah tapi tajam ke atas,” sambungnya lagi.

Diketahui dengan munculnya pemberitaan di berbagai media masa adanya dugaan pelecehan oleh oknum dewan itu, berbagai elemen melakukan aksi demo ke gedung DPRD Pandeglang untuk mendesak Badan Kehormatan Dewan untuk menyikapi dan menindak tegas oknum wakil rakyat yang telah menecenderai nama lembaga legislatif tersebut.

Salah satunya dari aktivis mahasiswa PMII Babunajah Pandeglang dan Aktivis Pergerakan di wilayah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Pandeglang menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y menjadi tersangka atas dugaan pencabulan. Penetapan diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton saat dihubungi awak media, Sabtu (3/12/2022).

“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara tersebut berdasarkan saksi saksi, surat keterangan ahli dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” katanya.

AKP Shilton mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada tersangka untuk dilakukan pemanggilan. Adapun Y terjerat pasal 289 KUHP dan/atau 281 KUHP.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini ya. Paling nggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan,” katanya.

“Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,” tandasnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!