Mediasuararakyat.com – Lebak, Banten | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten mengungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos Tidak Terduga (Baksos BTT) dan Bantuan Tidak Terencana (BTT) bagi korban Bencana Alam dan Bencana Sosial Tahun Anggaran 2021 di Aula Sanika Satyawada Mapolres Lebak, pada Jumat (09/12/2022).

Pelaku ET (48) Jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak diamankan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 2 bundle Propsal pengajuan permohonan bantuan Bansos TT dan BTT dari masing-masing desa (tahap 1 dan 2), 2 Bundle Nota Dinas pengajuan Bansos TT dan BTT ke Bupati (tahap 1 dan 2), 1 bundle Dokumen pencairan anggaran (Tahap 1 dan 2), 2 lembar Surat Perintah pencairan Dana (Tahap 1 dan 2), 14 lembar Kwitansi Penyaluran (tahap 1 dan 2).

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK, M.H didampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K, Kasihumas Iptu Jajang Junaedi dan Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K, menyampaikan bahwa tersangka ET (48) pada program bantuan sosial tidak terencana dan atau bantuan tidak terduga adalah sebagai pelaksana kegiatan dikarenakan terkait Jabatannya sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) di Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

“Tersangka ET dalam hal ini telah mengambil alih kewenangan Bendahara pengeluaran Dinas dalam hal ini melakukan Pencairan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari Bank Jabar,” ungkap AKBP Wiwin.

Kapolres menjelaskan, setelah tersangka mencairkan Anggaran Bansos TT dan BTT tersebut dari BJB yang seharusnya langsung didistribusikan kepada kelompok penerima manfaat yang sudah terverifikasi sebanyak 52 KPM, pada kenyataannya hanya dibagikan kepada 6 KPM saja, sedangkan sisanya tidak dibagikan oleh tersangka dan ditahap kedua bantuan tidak terduga dari anggaran untuk 75 KPM hanya dibagikan kepada 8 KPM Saja diwilayah Sajira untuk korban kebakaran dan sisanya tidak dibagikan.

“Berdasarkan Keterangan Tersangka dan barang bukti dokumen yang penyidik sita sisa uang BTT dan Bansos TT yang tidak dibagikan oleh Tersangka kepada para KPM sejumlah Rp 308.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Juta Rupiah) yang diakui oleh Pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar hutang,” terangnya.

“Di hari anti Korupsi Sedunia ini, Kami Jajaran Polres Lebak selama periode 2021-2022 sudah menangani empat kasus korupsi dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, ini menunjukkan keseriusan Penegak hukum Khususnya Polres Lebak dalam Penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kapolres Lebak.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.Tr.K menambahkan hal tersebut.

“Benar, dalam pengungkapan kasus Korupsi Bansos ini kami telah memeriksa saksi sebanyak 150 orang dan kami masih mengembangkan kasus ini apakah ada keterlibatan dari pihak lain,” ucap Andi.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ET dikenakan Pasal 2 ayat(1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun penjara dan denda maksimal satu milyar rupiah,” tukasnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!