Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat bahwa kasus perceraian pada tahun 2022 saat ini tercatat mencapai 1.999, kaum wanita yang melakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang tersebut.
Diketahui, banyaknya yang melakukan gugatan perceraian oleh kaum wanita tersebut mencapai ribuan, populasi janda di Kabupaten Pandeglang pada periode akhir tahun Desember 2022 berpotensi mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun lalu.
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang Irvan Yunan mengatakan, bahwa kasus yang mengajukan perceraian tersebut pada akhir tahun 2022 bulan Desember tercatat mencapai 1.999.
“Untuk yang mengajukan perceraian oleh kaum wanita yang sudah ditangani ada 1.972 perkara. Untuk data kasus perceraian diakhir tahun 2022 mencapai 1.999 yang mengajukan perceraian, bisa dikatakan meningkat,” katanya kepada wartawan saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Kamis (08/12/2022).
Ia melanjutkan, untuk faktor penyebab terjadinya kasus perceraian tersebut akibat dari perselisihan dan faktor ekonomi.
“Untuk faktornya perselisihan ada juga faktor ekonomi atau tidak dinafkahi, itu sehingga terjadi banyaknya yang mengajukan perceraian, untuk data usia kita belum berikan data akurat yah karena sistem kami masih tahap seleksi pengembangan ukuran dari sekian ke sekian,” ujarnya.
Irvan Yunan juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perceraian, karena hal tersebut melanggar aturan agama, dirinya tetap melakukan perdamaian kepada pasangan suami istri agar tidak melakukan perceraian.
“Kalau untuk kasus perceraian upayakan kami juga tidak ingin masyarakat bercerai yah karena perbuatan tidak dianjurkan di agama, dan mohon kepada masyarakat patuhi hukum yang berlaku dan jangan pakai calo,” himbaunya.***
Penulis: SN