Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Relokasi pedagang pasar rengasdengklok oleh Pemkab Karawang berbuntut panjang, pasalnya para pedagang melalui kuasa hukumnya yaitu LBH GMBI melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang.
Hal tersebut tertuang dalam gugatan class action perbuatan melawan hukum yang diajukan ke PN Karawang No.150/pdt.6/2022 tanggal 25-11-2022.
Dengan menggugat, Pemkab Karawang dan PT. KAI, serta turut tergugat Kementrian BUMN, Kemendagri, Kementrian ATR/BPN, Kemenkeu.
Hasil pantauan Mediasuararakyat.com, Rabu, 14 Desember 2022 bahwa Pengadilan Negeri Karawang gelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan LBH GMBI selaku kuasa hukum para pedagang pasar rengasdengklok yang menempati lahan eks PT. KAI, akhirnya ditunda.
Alasan Hakim menunda, karena tergugat Pemkab Karawang dan di PT. KAI datang kepersidangan tidak membawa suat kuasa dari masing-masing pimpinanya, sehingga sidang tidak bisa dilanjutkan dan ditunda 3 minggu ke depan yaitu tanggal 4 Januari 2023.
Anggota LBH GMBI, Muhammad Hamzah, SH setelah persidangan mengatakan sangat kecewa dan geram dengan para pihak tergugat (Pemkab dan PT. KAI) karena dinilai meremehkan atau menyepelekan persidangannya, seharusnya paham kalau mau sidang harus ada surat kuasanya.
“Mungkin mereka anggap sidang ini main-main atau hanya untuk mengulur waktu” ujarnya dengan nada kecewa bercampur kesal pada Mediasuararakyat.com.
Ketika disinggung, Isi gugatan yang diajukan dengan tegas Hamzah meminta untuk menunda relokasi pedagang yang berlokasi diatasi lahan eks PT. KAI dan tangguhkan pembuatan RTH (ruang terbuka hijau) karena kajian ilmiahnra belum ada.
Masih dikatakan Hamzah, para pedagang sudah menempati lahan untuk dagangannya lebih dari 40 tahun, secara aturan main seharusnya sudah milik pedagangnya akan tetapi kenapa diambil sepihak tanpa ada ganti rugi dan harga kios yang ditawarkan terlalu mahal.””ungkapnya.
Ia berharap di persidangan berikutnya, meminta pada tergugat Pemkab dan PT. KAI untuk serius mencari solusi terbaik bagi para pedagang tanpa membebani biaya yang besar.
Lanjutnya, adanya gugatan perdata dengan tegas meminta pada Pemkab Karawang untuk tunda relokasi dan membuat RTH.”pungkasnya. (tgh)