Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Zaenal Musthofa, korban penculikan dan penganiayaan oleh oknum ASN Pemkab Karawang bersama rekannya, mendapat begitu banyak perhatian dari berbagai kalangan masyarakat khususnya para jurnalis.
Dari keterangan salah satu pengacaranya, Maryadi, SH mengatakan malam ini, Minggu (25/12) mendapat informasi dari kliennya bahwa, zaenal musthofa dilaporkan ke polisi oleh S terkait pelanggaran undang-undang informasi elektronik pasal 14.” ucapnya, pada mediasuararakyat.com via voice note.
Masih dikatakan Maryadi, silakan sah-sah saja pihak mana pun untuk melaporkan klien kami. Tapi yang perlu di ingat adalah hal tersebut tidak dalam rangka bergainning (tawar menawar) menuju arah restorative justice.” tegasnya.
Menurutnya klien kami zaenal musthofa hanya menuntut keadilan dan laporan zaensl musthofa di polda jabar pada jumat, tgl 23 desember 2022 dua hari yang lalu harus tetap berlanjut sampe proses ditetapkannya para tersangka.” pungkas Maryadi. (tgh)