Mediasuararakyat.com – Medan, SUMUT | Pelayanan di Kejaksaan Negeri Labuhan BATU Provinsi Sumatera Utara sangat meresahkan masyarakat karena kerap di duga ada permainan menyalahi aturan melanggar Hukum termasuk menahan barang bukti yang sewogianya bisa diambil pihak pemilik nya atau keluarga nya.

Sesuai dengan KUHAP Pasal 46 menyebutkan benda yang dijadikan barang bukti atau di sebut barang sitaan dapat di kembalikan kepada pemilik nya atau yang berhak, apa bila kepentingan penyedikan tidak diperlukan lagi.

Hal itu dikatakan Nur Azman Nasution dari DHN KPK PEPANRI kepada awak media ini Kamis 29/12 terkait satu unit sepeda motor RX yang menhadi barang bukti dari Pihak Kepolisian Labuhan BATU Utara di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Nur Azman Nasution sebagai Kuasa, “untuk mengambil sepeda motor RX king 26/12 di Pengadilan Negeri Rantau Prapat Labuhan BATU Provinsi Sumatera Utara tidak berhasi karena pihak PN Labuhan Batu tidak memberikan nya dengan alasan sebagai sitaan Negara”, ujar Nasution.

Masih dikatakan Nur Azman Nasution kepada awak media ini, “meminta kepada pihak Kejaksaan Agung RI agar turun langsung ke Kejari Rantau Prapat Labuhan Batu memeriksa oknum yang tak bertanggung jawab, karena diduga permainan di Kejari Labuhan Batu banyak meresahkan masyarakat “, ujar Nasution mengakhiri pembicaraan kepada awak media ini (S. Hadi Purba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!