Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Polda Banten menetapkan oknum anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Pandeglang.

Inisial Y ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.

“Dengan hasil gelar perkara terhadap perkara itu, pemeriksaan saksi-saksi, serta keterangan ahli dan bukti petunjuk, dan barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana dapat dipersangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton, SIK, MH, kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022).

Shilton mengatakan penetapan tersangka dilakukan tadi pagi. Dia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka. Dia menyebut Y dijerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.

“Kalau untuk pemanggilannya itu langsung kita kirim hari ini, paling nggak Selasa sudah harus hadir, tiga hari jaraknya dari surat pemanggilan,” katanya.

“Kita sudah kirim surat penetapan tersangkanya, sekaligus surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan pada perempuan umur 18 tahun, Satreskrim Polres Pandeglang bakal menetapkan status tersangka pada oknum DPRD Pandeglang berinisial Y yang akan dibuktikan melalui gelar perkara.

Bahkan kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang.

Selain itu pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman terduga oknum Dewan Y tersebut.

“Dipastikan juga oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dugaan kasus pencabulan itu sudah memenuhi unsur sehingga terduga anggota Dewan Y, dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada awak media, Rabu (30/11).

Menurut Shilton, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.

“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” katanya.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!