Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Dalam Rangka Mendukung Program Pemerintah Pusat, Kejaksaan Negeri Karawang Melaksanakan Penyuluhan Hukum Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Bagi Desa Se-Kecamatan Pangkalan.
Mencegah pungutan liar (pungli) dan menjamurnya mafia tanah di wilayah hukum Kejari Karawang, Kasie Intel Kejari Karawang melaksanakan Penyuluhan Hukum yang di inisiasi Badan Pertanahan Negara Kabupaten Karawang tentang Prosedur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022.
Kegiatan digelar di Aula kantor Kecamatan Pangkalan turut dihadiri Kepala Desa Se-Kecamatan Pangkalan, Staf Kecamatan Pangkalan dan Badan Pertanahan Negara Kabupaten Karawang, adapun hadir sebagai narasumber Kasie Intel Kejari Karawang Rudi iskonjaya SH, MH. Rabu (7/12/2022).
Kasie Intel Kejari Karawang Rudi Iskonjaya SH, MH. Kepada Mediasuararakyat.com Mengatakan, Sosialisasi atau Penyuluhan Hukum bagi Desa se-Kecamatan Pangkalan tentang PTSL ini, “Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 6 Tahun 2021 tentang PTSL, SKB Tiga Menteri, peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan PTSL, serta tentang pemberantasan mafia tanah”.
Kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan di 3 titik wilayah untuk akhir tahun ini, yakni Kecamatan Batujaya, kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Ciampel atas inisiatif Pimpinan Kejari Karawang, Berbarengan dengan monev ke rumah Restorative Justice,” ujar Rudi.
Terkait dengan adanya pungutan dalam program PTSL, selama regulasinya masih berlaku kami tetap akan mensosialisasikan regulasi yang sudah ada terhadap SKB tiga menteri itu, terkait diluar itu kami akan tindak tegas,” tandasnya.
Karena program PTSL ini telah dibiayai oleh negara dengan APBN melalui Badan Pertanahan Negara (BPN) biaya pengurusan program PTSL hanyalah sebesar Rp 150 ribu, jika biaya yang dikeluarkan lebih dari itu dapat dipastikan hal itu merupakan pungutan liar (pungli)”, papar kasie Intel Kejari Karawang.
Dengan harapan pada pelaksanaan PTSL tahun 2022 di wilayah Kabupaten Karawang dapat berjalan dengan aman dan kondusif serta pelaksanaan PTSL tahun 2022 tersebut taat hukum dan tertib administrasi agar terhindar dari permasalahan hukum,” pungkasnya.
Penulis : Jay