Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menyelenggarakan Sosialisasi Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Pemilu 2024, bertempat di ballroom Brits Hotel, Senin (0512/2022).

Hadir dalam sosialiasi tersebuta Bawaslu dan perwakilan utusan dari pengurus masing-masing Partai peserta pemilu yang ada di Kabupaten Karawang.
Miftah Farid Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang dalam keteranganya kepada awak media bahwa perubahan penataan dapil serta alokasi kursi di DPRD, bukan berdasarkan keinginan KPU Karawang, Pemkab Karawang ataupun kelompok tertentu.
“Adanya Perubahan dapil di harapkan menjadi Keputusan bersama pemangku kepentingan terutama para calon peserta Pemilu serta masyarakat Pemilih” katanya.
Masih dikatakan Miftah untuk pelaksanaan Pileg ada dua rancangan yakni rancangan Pertama sesuai Pileg 2019 sebanyak 6 dapil dan rancangan kedua untuk Pileg 2024 menjadi 7 dapil ujarnya.
Lebih lanjut ketua KPUD menegaskan Penataan dapil sesuai UU No 2017 serta PKPU No 6 Tahun 2022, namun menurutnya di laksanakan tidaknya rancangan tersebut sesuai hasil uji publik nantinya.
“Nanti kita lihat hasil uji publik bagaimana hasilnya nanti kita usulkan kepada KPU Pusat ” pungkasnya. (tgh)