Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | LSM GMBI Distrik Karawang melaporkan pemkab Karawang ke beberapa lembaga pemerintah dan kementerian, karena adanya temuan kejanggalan-kejanggalan direncana pemerintah kabupaten (pemkab) Karawang merelokasi pedagang pasar Rengasdengklok ke pasar proklamasi dan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal tersebut disampaikan oleh Asep Mulyana selaku ketua LSM GMBI Distrik Karawang, Selasa (06/12/2022).
“Pada hari ini, LSM GMBI Distrik Karawang telah melaporkan pemkab Karawang ke KPK, Ombudsman dan 2 kementerian”, ucap Asep Mulyana.
Menurutnya, ada dugaan grafitifikasi dalam BOT pasar proklamasi dan RTH di Rengasdeklok, hal ini bisa dilihat dari memaksanya pemkab merelokasi pedagang dan meng-LPSE-kan RTH padahal objek yang akan dibangun belum siap, tentunya ini menjadi agak sedikit jadi pertanyaan, terang Asep Mulyana.
“Untuk dugaan adanya gratifikasi antara PT Visi Indonesia Mandiri (VIM) dengan oknum Pejabat Karawang, LSM GMBI Distrik Karawang telah melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta”, kata Asep.
Lebih lanjut Asep Mulyana juga mengatakan dengan kebijakan pemkab Karawang merelokasi dengan menggusur para pedagang Rengasdengklok ke pasar proklamasi, sama saja memaksa para pedagang membeli kios dan los dengan harga tinggi, itu mengindikasi pemkab Karawang berbisnis dengan rakyat, padahal pemkab Karawang sebagai kepanjangan dari negara wajib mensejahterakan rakyat, bukan membuat susah rakyat.
“Oleh sebab itu, selain melaporkan ke KPK, kami juga melaporkan ke Ombudsman RI atas kebijakan pemkab Karawang”, lanjutnya.
“Dan kami juga melaporkan pemkab Karawang ke kementerian POLHUKAM dan kementerian Koperasi dan UMKM, juga akan melaporkan ke kejaksaan terkait pungutan retribusi pasar yang berlangsung bertahun-tahun”, pungkasnya.
Penulis : DKS