Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Seorang Oknum anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Pandeglang Y yang ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana pencabulan telah memenuhi panggilan polisi, namun tidak dilakukan penahanan.
Diketahui, bahwa Y sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan pertama namun tidak memenuhi dengan beralasan kunjungan kerja (Kunker) diluar kota.
Menurut, Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah menjelaskan, bahwa Y seorang anggota DPRD Pandeglang atas dugaan kasus pencabulan memenuhi pemanggilan polisi, namun ia tak dilakukan penahanan. Dengan alasan kedua kuasa hukum telah memberikan jaminan.
“Saudara Y sudah memenuhi panggilannya, dan sudah menjawab pertanyaannya. Dalam hal ini Y diberikan 29 pertanyaan, kalau untuk tidak dilakukan penahanan karena ada yang menjamin dua kuasa hukumnya. Jadi yang menjamin kedua kuasa hukumnya,” jelas Kasi Humas Polres Pandeglang kepada awak media, Selasa (20/12/2022).
Sementara Kuasa Hukum Y, Satria menuturkan, bahwa kliennya tersebut sudah kooperatif dan memenuhi pemanggilan polisi, adapun pemanggilan pertama tak hadir karena kliennya sedang kunjungan kerja di luar kota.
“Bahwa klien kami pak Yangto ini sudah kooperatif dan menghargai proses pemanggilan, kalau pemanggilan pertama gak hadir karena klien kami ada kunjungan kerja di Bandung, hari ini kita buktikan bahwa kita kooperatif, sudah diperiksa kurang lebih 29 pertanyaan kepada klien kami dan itu sudah dijawab,” tuturnya.
Tersangka Y anggota DPRD Pandeglang dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik, lanjut Satria, memang setelah dilakukan pemeriksaan Y tak dilakukan penahanan, kita menjamin bahwa klien kami tak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
“Hari ini juga kita bisa pulang dan klien kami juga kooperatif tidak akan kabur, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak menghalangi proses penyidikan,” kata Satria.***
Penulis: SN