Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Pekerja swasta maupun pegawai pemerintah yang ada di Kabupaten Pandeglang wajib memberikan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023 senilai Rp 3 juta yang telah direkomendasikan dan menjadi komitmen bersama.

Hal itu disampaikan Defi Nuryadin, salah satu akademisi di Kabupaten Pandeglang saat menyikapi soal adanya rekomendasi UMK tahun 2023 yang naik 7,13 persen tersebut, kepada wartawan, Selasa (06/12/2022).

Menurut Defi, bahwa kenaikan UMK sudah merupakan ketentuan dan komitmen bersama antara pemerintah yang mempekerjakan pegawai yang mempekerjakan karyawan.

“Kalau sudah ada ketentuan UMK ini gampang aja, tinggal di ajukan melalui perkara hubungan industrial, bisa memakai Tripartite atau Bripartite. Karena ketentuan UMK itu kan sudah menjadi komitmen dan kesepakatan bersama antara pemerintah yang memperkerjakan pegawai honorer dan swasta yang memperkerjakan karyawan,” ungkap Defi.

“Adapun persoalan pekerja pemerintah sumber gaji yang bersumber dari APBD itu adalah konsekuensi dari politikelwil pimpinan daerah. Pemda kan banyak sumber yang perlu dioptimalkan,” sambungnya.

Dikatakannya, tidak hanya sebatas ditata kelola saja yang baik, tapi juga harus bisa lebih produktif.

“Sudah saatnya ruang-ruang itu dimaksimalkan, bukan hanya infrastruktur, tetapi sumberdaya penunjang infrastruktur harus dimaksimalkan,” kata Dosen STISIP Banten Raya ini.

Ditambahkan Defi, kalau misalkan salah satu pihak dalam hal ini penyedia pekerjaan tidak memenuhi ketentuan UMK Kabupaten Pandeglang yang sudah disepakati sebesar Rp 3 juta, maka pekerja bisa menuntut dalam hal dihubungan industrial dilakukan dua cara yaitu bisa Tripartit atau Bripartid tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang merekomendasikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) tahun 2023 naik sebesar 7,13 persen. UMK Pandeglang tahun depan disepakati menjadi Rp 3 juta. Hal itu diungkapkan Ati Sutihat Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Hubungan Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, saat ditemui di Kantor Disnakertrans Pandeglang, pada Senin (05/12).

Menurut Ati, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa untuk Upah Minimum Provinsi atau UMP Banten telah ditetapkan naik 6,4 persen pada 2023 atau menjadi Rp 2.661.280,11. Ketetapan tersebut menjadi acuan untuk Pemkab dan Pemkot di Banten untuk menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Dalam rangka menentukan UMK tahun 2023 kita berpedoman kepada undang-undang cipta kerja tahun 2020 PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan perhitungan upah ini mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan UMK ada perhitungan bagaimana upah minimun tahun 2023 didapat dari upah tahun sebelumnya,” terang Ati Sutihat.***

Penulis: SN

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!