Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Dalam meningkatan Pendapatan Daerah sangat dibutuhkan dukungan dari pihak lain baik swasta, dalam negeri maupun luar negeri. Dengan adanya kerjasama daerah, potensi yang ada di Pandeglang bisa dikelola dengan baik sehingga bisa memberikan dampak kepada pendapatan daerah. Potensi itu sebenarnya harus dimanfaatkan dengan baik, Perbup tata cara kerjasama ini bisa menjadikan pedoman untuk membangun sebuah kerjasama.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat, pada kegiatan sosialisasi Perbup Nomor 5 tahun 2022 tentang tata cara kerjasama daerah, pada Jumat (09/12/2022).
Menurut Taufik, Pandeglang saat ini sedang menata kawasan industri berkaitan dengan pengembangan jalan tol Serang-Panimbang. Oleh sebab itu, peraturan kerjasama daerah itu dipandang penting.
“Semoga ini dapat mendukung dalam pengembangan investasi di Kabupaten Pandeglang,” ungkap Taufik.
Sementara Jaenal Arifin Jabatan Fungsional Otonomi Derah Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Daerah mengatakan, dasar hukum dalam pembuatan Perbup diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 13 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pandeglang.
“Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah untuk dijadikan pedoman dalam rangka pelaksanaan kerjasama daerah di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Selain itu kata Jaenal Perbup ini juga untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerjasama yang dilakukan oleh seluruh perangkat daerah di kabupaten Pandeglang.
“Baik itu kerjasama daerah yang dilakukan dengan daerah lain, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, maupun kerjasama daerah dengan pemerintah luar negeri maupun dengan lembaga luar negeri,” jelasnya.***
Penulis: SN