Media Suara Rakyat

Medianya Rakyat Bersuara Untuk Indonesia

Kancah Publika

Zaenal Musthofa Polisikan AAR Cs, Ini Pernyataan Pengacaranya

Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa akhirnya melaporkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang ke Polda Jabar, pada Jumat (23/12/2022).

Bukti surat laporan ke polisi (Polda Jabar)

Laporan tersebut terkait kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Zaenal Musthofa beberapa bulan lalu.

Disampaikan Maryadi kuasa hukum Zaenal Musthofa saat konferensi pers, Sabtu (24/12/2022) di Kantor Hukum El Dialogis, mengungkapkan, bahwa kliennya telah melaporkan kasus dugaan penculikan dan penganiayaan berencana.

“Kemarin Jumat 23 Desember 2022 klien kami Zaenal Musthofa membuka laporan di Polda Jabar,” ungkap Maryadi kepada awak media di kantor hukum El Dialogis.

Sementara Randy Tyas Putranto yang juga menjadi kuasa hukum Zaenal Musthofa menjelaskan, pasal yang di laporkan oleh kliennya itu yakni pasal 328 KUHP Jo 353 dan pasal 351 tentang penculikan dengan melakukan penganiayaan yang direncanakan.

“Terlapornya yaitu tiga orang ASN yakni AAR, M dan R serta warga sipil dengan inisial D,” ucap Randy.

Maryadi berharap, para terlapor koperatif untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jabar dan tidak ada lagi alasan untuk melarikan diri.” tandasnya.

Ketika di singgung awak media, kenapa pelaporannya di Polda Jabar tidak di Polres Karawang, Maryadi menegaskan hal tersebut merupakan kerja keras dari LPSK yang sejak jauh hari sudah menjalin komunikasi dengan Polda Jabar, kami hanya menindaklanjuti saja membuat pelaporan di Polda Jabar,”ujarnya.

Maryadi memohon doa restu dan dukungan dari seluruh rekan rekan media dan masyarakat Karawang agar proses hukum berjalan lancar, demi terciptanya keadilan dan tegaknya supremasi hukum di bumi pangkal perjuangan,”pungkasnya

Diketahui sebelumnya para terlapor yakni AAR CS juga pernah dilaporkan oleh Gusti Sevta Gumilar alias Junot, bahkan sempat dinyatakan menjadi tersangka oleh Penyidik Polres Karawang. Kemudian pengacara AAR Cs melakukan Praperadilan dan hasilnya dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negri Karawang dan kemudian status tersangkanya di cabut. (tgh)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *