Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terima berkas perkara dugaan pencabulan dengan tersangka oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y dari Penyidik Polres Pandeglang, pada Kamis (05/01) pagi.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviana kepada awak media, Kamis (05/01/2023).
Menurut Helena, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.
“Ya kita sudah menerima berkas perkara dari tersangka oknum Y, dan pada dasarnya kami kejaksaan akan terima dan memproses sesuai prosedur yang ada dan akan kita diteliti dulu berkasnya,” terang Kajari Helena.
Dikatakan Helena, sesuai pesan Jaksa Agung dan Jampidum dalam rakernas bahwa jaksa tidak boleh salah dalam memberikan pasal. Maka harus dilihat terlebih dahulu kronologis perkaranya, jangan sampai nanti menerapkan pasal-pasal yang tidak sesuai.
“Memang dari kepolisian sudah menerapkan pasal, tetapi dominus litis dan kita yang berhak menentukan apakah perkara ini bisa disidangkan atau tidak yang sesuai dengan KUHAP Pasal 139. Jadi intinya kita lihat dulu berkasnya seperti apa, dan kalau belum lengkap kita akan kembalikan untuk dilengkapi,” beber Helena.
Prosedurnya sama, lanjut Helena, tetapi yang menarik adalah oknum Y tersebut yang menjadi perhatian masyarakat.
“Kita sudah tunjuk jaksanya, kalau di kejaksaan ada P16 menunjuk 2 orang jaksa. Ini prosedur biasa ko, dan memang tindak pidananya biasa. Kita tinggal lihat berkasnya lengkap atau tidaknya,” ujarnya.
Helena menambahkan, bahwa berkas itu masih tahap 1 adalah penyerahan berkas untuk diteliti oleh jaksa di Kejari Pandeglang.
“Kalau dinyatakan belum lengkap kita berikan P18 dan P19. Kalau memang lengkap P21. Kita akan meneliti selama 7 hari kerja untuk memeriksa memenuhi unsur atau tidak, kalo untuk tersangka setelah berkas masuk tahap dua,” pungkasnya.
Sementara ditempat terpisah, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, berkas perkara pencabulan tersangka Y oknum DPRD Pandeglang sudah dilimpahkan kepada Kejari Pandeglang dan sudah melakukan pemeriksaan seluruh saksi.
“Sudah melaksanakan pemeriksaan 10 saksi, pagi tadi pukul 09.00 WIB sudah diserahkan ke Kejari Pandeglang berkasnya,” kata Iptu Nurimah saat ditemui.
“Untuk pemeriksaan saksi yang juga anggota DPRD Pandeglang atas nama Iyu Walid, sudah dilakukan hari Rabu malam tanggal (4/1/2022) kemarin. Seharusnya pemeriksaan saksi terakhir itu dilakukan pada hari ini, akan tetapi saksi tersebut hari ini ada pekerjaan di Bogor. Makanya, beliau meminta untuk diperiksa sebagai saksi semalam,” imbuhnya.***