Mediasuararakyat.com – Lebak, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melaksanakan Penandatanganan MoU dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak yang bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri setempat, pada Senin (16/01/2023).

Acara tersebut dihadiri unsur Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak serta seluruh Kepala SMAN/SMKN/SKh di Kabupaten Lebak dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak. Adapun kesepakatan bersama dengan Nomor: 420/040-KCD-Lebak/2023, Nomor: B-138/M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Asep Ubaidilah, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Wilayah Kabupaten Lebak.

Adapun maksud dan tujuan penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada penyelenggaraan pendidikan di seluruh SMAN/SMKN/SKh dibawah naungan Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kab. Lebak, dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Selain itu, pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan Pendapat Hukum (legal opinion)/Pendampingan Hukum (legal assistance) kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kab. Lebak dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Jangka waktu Nota Kesepakatan ini berlaku selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama ini,” kata Kejari Lebak.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!