Mediasuararakyat.com – Serang, Banten | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang melakukan serah terima persetujuan substansi (Persub) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang.

Dengan proses yang sangat panjang, diyakini bahwa Persub Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi Banten telah mengakomodir beberapa hal tantangan yang di hadapi provinsi banten dalam 20 tahun yang akan datang.

“Saya kira rancangan rencana tata ruang wilayah di provinsi Banten yang telah kita terbitkan Persubnya, akan kita bentuk penetapannya sesegera mungkin,” ungkap Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Gabriel Triwibawa saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan serah terima surat Persub RTRW di aula gedung pendopo Provinsi Banten, kamis (19/01/2023).

Lebih lanjut Gabriel menyampaikan, dalam proses ini sering kali mengahadapi ketidak sesuaian diantaranya adalah papua Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Bali dan Banten.

“Padahal RTRW Provinsi ini diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 43 untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tata ruang yang terjadi, ketidak sesuaian kawasan Hutan, perizinan dan hak atas tanah. Alhamdulillah Provinsi Banten ini telah bisa menyelesaikan dan saya percaya tidak lama lagi akan memiliki peraturan daerah RTRW Provinsi Banten 20 tahun yang akan datang,” tegasnya.

Sementara itu Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar menuturkan bahwa untuk mempercepat berbagai hal dalam bidang pembangunan di Provinsi Banten, harus ada dukungan dari berbabagai pihak.

“Tata ruang ini sangat penting dan menjadi modal dasar sebagai titik tumpu dalam melaksanakan pembangunan di Indonesia khususnya di Provinsi Banten, dan kita sudah berharap banyak atas langkah-langkah ini untuk kita melakukan percepatan-percepatan,” ungkapnya.

Pj Sekda Pandeglang Taufik Hidayat yang hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan, kabupaten pandeglang sudah membuat RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dimana hal tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ini.

“Ini kami buat supaya perencanaan yang ada sesuai dengan fungsi yang betul dirasakan masyarakat,” ungkap Pj Sekda.

Selain itu menurut Taufik, RDTR mempermudah dalam pemetaan wilayah khususnya yang akan di jadikan fokus industri.

“Yang kita buat diantaranya RDTR kawasan industri karena pandeglang saat ini sedang dalam proses pembangunan jalan tol oleh pusat dan fokus pada pengembangan kawasan industri,” tandasnya.***

Penulis: SN

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!