Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Polres Karawang berhasil megamankan tiga orang pelaku dalam kasus Bentrok Antar LSM yang terjadi di warung Kopi Guro II Kel. Karawang Wetan, Karawang timur.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono mengatakan para pelaku  berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T, tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE karena terkait kesalah pahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku, ungkapnya.

Dijelaskan Kapolres kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 wib,  Pelaku yang akan menanyakan terkait Voice Note pengancaman yang dikirim oleh korban pagi harinya.

Sekitar jam 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk diwarung.

Kemudian korban langsung di hampiri, tiba tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.

Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Aliass SE hendaki

melerai namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang.

” Akibat kejadian tersebut,  punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yng mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami

luka 25 jahitan di paha kiri. Tandasnya.

Setelah melakukan aksinya para pelaku meninggalkan lokasi kejadian Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB, Satreskrim Polres Karawang-bekasi

Kemudian dengan berbekal keterangan saksi-saksi,  Sat reskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Dikatakan Kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

” Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B.  Ungkapnya.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

” Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana Secara Bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara, tegasnya. (tgh/red)

admin

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!