Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Kepolisian Resor (Polres) Karawang merespon dan menindak-lanjuti laporan pengaduan (Lapdu) dugaan pengrusakan toko dan kios para pedagang pasar Rengasdengklok yang menempati tanah eks PJKA.

Hal tersebut terbukti dengan diundangnya para pelapor oleh Polres Karawang bidang kriminal umum (Krimum) untuk dimintai keterangannya.

Moh Hamzah selaku Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Distrik Karawang ketika dikonfirmasi oleh tim mediasuararakyat.com mengatakan mengapresiasi kinerja polres Karawang yang telah menindak-lanjuti laporan pengaduan para pedagang pasar Rengasdengklok eks tanah PJKA, Rabu (25/01/2023).

“Kami selaku LBH GMBI Distrik Karawang mengapresiasi kinerja Polres Karawang dengan menindak-lanjuti laporan pengaduan dugaan pengrusakan toko dan kios para pedagang pasar Rengasdengklok eks tanah PJKA”, kata Moh Hamzah.

“Kami juga, selaku kuasa hukum para pedagang pasar Rengasdengklok yang menempati eks tanah PJKA tentunya berharap agar Polres Karawang bekerja secara cepat dan profesional”, lanjutnya.

Diakhir percakapan Moh Hamzah mengatakan jika terbukti para pelaku pengrusakan toko dan kios terjerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.

Penulis : DKS

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!