Mediasuararakyat.com – Serang, Banten | Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.
“Tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan langsung ditahan di Rutan Polda Banten,” kata Kabidhumas Polda Banten, Kombespol Shinto Silitonga dalam keterangan pers, Jumat (06/01/2023).
Diketahui tersangka GLH als Liliana (58) lahir di Fujian (China) pada 14/03/1964 serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI.
Lebih lanjut Shinto mengungkapkan bahwa GLH (58) mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice yang beralamat Jl. Ayip Usman RT. 002/011, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, kota Serang, Banten itu melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada tanggal 04 September 2021 s/d tanggal 09 Maret 2022.
Shinto menjelaskan tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar + Rp. 25.000.000,-/bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur.
“Tersangka tersebut mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar + Rp 1.050.000.000,- tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan 2 unit token internet Banking Bank Mandiri,” papar Shinto.
“Tersangka juga melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah di tentukan oleh tersangka,” sambungnya.
“Akibat perbuatan tersangka PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 1.260.000.000,- (satu miliyar dua ratus enam puluh juta rupiah),” terangnya.
Dikatakan Shinto bahwa tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia, sedangkan berdasarkan Akta No. 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur pada perusahaan tersebut.
Untuk barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, 1 lembar Rekapitulasi Pengambilan Dana tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022, 8 lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 04 September 2021 s.d 08 Maret 2022, 3 lembar foto copy legalisir rekening Koran1 lembar bukti setoran dari Bank BCA, 2 unit Handphone, Uang senilai Rp. 1.050.000.000,- (satu milyar lima puluh juta rupiah), dan 2 unit token internet Banking bank Mandiri.
“Tersangka melanggar pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 368 KUH Pidana, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan, dengan Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.***
Penulis: SN