Mediasuararakyat.com – Lebak, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak tandatangi nota kesepahaman (MoU) bertempat di Aula Multatuli Sekertariat Daerah Kabupaten Lebak, pada Senin (09/01/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lebak, para Kepala OPD, dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Kesepakatan Bersama Nomor: 102 / MoU – 01/TPKS/2023, Nomor: B-15 / M.6.14/Gs.1/01/2023 tersebut ditandatangani oleh Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Bupati Lebak Hj. Iti Octavia Jayabaya, S.E, MM.
Adapun maksud dan tujuan Penandatanganan kesepakatan bersama ini yaitu untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten Lebak dalam bidang Hukum Perdata dan tata Usaha Negara. Baik secara Litigasi, maupun Non Litigasi.
Selain itu pihak Kejaksaan Negeri Lebak dapat memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam bentuk pendapat hukum dan / atau pendampingan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama itu berlaku selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari S.H.,M.Hum menyampaikan keberhasilan dari kegiatan pendampingan hukum ataupun bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Lebak pada tahun 2022, antara lain dalam menyelamatkan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Yaitu tanah yang terletak di SD Pabuaran dan tanah yang terletak di Kantor Kecamatan Wanasalam.
“Dalam kurun waktu tahun 2022 yang lalu, kami (Kejaksaan Negeri Lebak-,red) telah melaksanakan pendampingan terhadap 19 kegiatan dan beberapa bantuan hukum pada beberapa dinas di Kabupaten Lebak. Hal ini membuktikan Kejaksaan hadir di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Lebak,” ungkapnya singkat.***
Penulis: SN