Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengembalikan berkas perkara tersangka dugaan pencabulan yang menjerat Y selaku anggota DPRD Pandeglang ke penyidik Polres Pandeglang, Polda Banten.
Jaksa menilai berkas yang diberikan oleh penyidik belum lengkap.
“Setelah jaksa memeriksa, meneliti berkas yang diserahkan penyidik Polres Pandeglang, ternyata ada beberapa hal yang memang harus dilengkapi oleh penyidik,” ungkap Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane kepada media, Selasa (24/01/2023).
Menurut Helena, berkas perkara Y sudah dikembalikan pada penyidik Polres Pandeglang untuk dilengkapi selama sepekan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, bahwa penyidik menargetkan minggu depan akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut.
“Ya mudah-mudahan di minggu depan awal sudah bisa dilimpahkan kembali ke Kejari Pandeglang,” ujar Kasat Reskrim AKP Shilton.
Shilton mengatakan jaksa meminta penyidik melengkapi berkas materiil dan formil. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas petunjuk yang diminta oleh jaksa.
“Untuk saat ini prosesnnya kita sedang melengkapi berkas petunjuk dari jaksa, ada beberapa syarat materiil dan formil yang harus kita lengkapi,” katanya singkat.***
Penulis: SN