Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | Sidang gugatan perdata ke dua dengan agenda mediasi yang dilakukan pemohon yaitu kuasa hukum pedagang pasar rengasdengklok eks lahan PT KAI terhadap Pemkab Karawang dan PT. KAI di tunda oleh ketua majelis hakim dikarenakan pihak turut tergugat Kemendagri, Kemenkeu dan bpn/atr tidak hadir sehingga pengadilan akan memanggil untuk yang ketiga kalinya dan sidang dilanjutkan pada tanggal 25 Januari 2023.

Hadir dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat Eigen Justisi, SH dan Hamzah, SH serta para Tergugat Pemkab Karawang dan PT. KAI masing-masing diwakili kuasa hukumnya.

Eigen Justisi Ketua Tim LBH GMBI yang juga kuasa hukum pedagang pasar rengasdengklok eks lahan PT. KAI, dengan tidak hadirnya turut tergugat mencerminkan abai dan tidak taat hukum, padahal upaya pengadilan sudah dilakukan. Menyinggung soal pemkab karawang secara aktualnya masih melakukan pengusiran para pedagang pasar rengasdengklok eks lahan PT. KAI dengan cara ada dugaan intimidasi serta pemagaran supaya tidak berjualan, padahal sidang gugatan masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan tetap. Hal itu sangat disayangkan, seharusnya biisa menaati aturan.”ucapnya pada mediasuararakyat.com, Rabu (04/01/2023).

Masih dikatakan Eigen justru curiga ada apa dengan Pemkab Karawang terkesan buru-buru bahkan tidak dikaji dulu untuk merelokasi para pedagang pasar rengasdengklok sehingga pemkab melihat sebelah mata karena ada masukan dari oknum pihak-pihak yang berkepentingan dari proyek pembangunan pasar baru. Belum lagi ketika berbicara soal harga kios yang dianggap memberatkan dan membebani para pedagang.

“Masa harga tanah di rengasdengklok lebih mahal dari galuh mas, coba lihat saja di NJOP nya nah ini yang jadi perhatian kita. Jangan sampai hasil analisa tanah oleh pemkab ada unsur pesanan, sehingga kita berhak untuk melakukan kajian atas harga tanah tersebut sebagai pembandingan” Ungkapnya.

Ketika disinggung soal Pemkab Karawang saat ini masih lakukan upaya agar para pedagang tidak berjualan dilahan eks PT. kai padahal sidang gugatan masih berjalan, Eigen Justisi berpendapat Pemkab Karawang tidak menghormati karena Negara Indonesia adalah Negara hukum, setiap warga negara memiliki hak konstitusional di Negaranya. Ketika terjadinya proses hukum maka salah satu pihak tidak boleh melakukan proses kegiatan mana pun, sebelum ada putusan pengadilan atau inkracht. Semua hal itu seharusnya pemkab mematuhi proses hukum yang sedang berjalan. Pada akhirnya kami bertanya-tanya dengan tindakan Pemkab, apakah ada dana atau anggaran yang sudah dikeluarkan terlebih dahulu sehingga dianggap tidak taat hukum bahkan perbuatan melawan hukum.” jelasnya. (tgh)

admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!