Secara umumnya DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ke tiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi masyarakat di daerah kabupaten/kota.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi anggaran yang ada bersama kepala daerah menyusun serta menetapkan APBD tiap tahun ke tahun.
Apabila DPRD benar-benar memiliki niat mulia dan tulus memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat maka cara yang paling tepat adalah merumuskan kebijakan yang benar-benar berpihak pada masyarakat.
Sebagai institusi pembentuk Perda, DPRD semestinya merancang kebijakan alternatif. Selama ini para politisi dewan cenderung mengamini saja kebijakan yang diusulkan pemerintah, padahal sangat jelas bahwa masalah kemiskinan dan pengangguran, selain soal pendidikan dan kesehatan, adalah aspirasi dan kepentingan utama masyarakat Banten.
Begitu banyak cakupan aspirasi masyarakat yang perlu diperjuangkan oleh anggota DPRD. Realitas sosial-ekonomi kehidupan masyarakat kita dapat dibaca, didengar, dan ditonton melalui berbagai media. Laporan dan liputan media, cetak dan elektronik, tentang masalah-masalah masyarakat kita sangat melimpah dan dapat diikuti setiap saat, bahkan acapkali secara live melalui televisi.
Masalah-masalah masyarakat Banten yang paling mutakhir, seperti: stunting, gizi buruk, kemiskinan, inflasi dan persoalan padat karya.
Dalam praktiknya di Provinsi Banten, pokok-pokok pikiran DPRD ini dimaknai sebagai bentuk pelaksanaan fungsi budgeting anggota DPRD. Hal ini terlaksana setelah anggota DPRD bersangkutan turun ke daerah pemilihan (Dapil) dan menyerap aspirasi dan kebutuhan masyarakat di dapilnya masing-masing. Sejauh ini, belum ada ketentuan teknis yang baku perihal pokok-pokok pikiran tersebut.
Banyak pendapat dan persepsi yang berkembang bahwa pokok-pokok pikiran DPRD lebih mengarah kepada besaran dana aspirasi bukan kepada substansi dari kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang berkesesuaian dengan RPJMD yang telah ditetapkan.
Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Orientasi Proses, meliputi: Pertama, Teknokratis, menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan Daerah; Kedua, Politis, menerjemahkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, dibahas bersama dengan DPRD; Ketiga, Top-Down & Bottom-Up, perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, Daerah provinsi, hingga nasional; Dan Keempat, Partisipatoris, melibatkanberbagai pemangku kepentingan
Sedangkan Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah Orientasi Substansi meliputi: Pertama, Holistik-tematik, mempertimbangkan keseluruhan unsur/bagian/kegiatan pembangunan sebagai satu kesatuan faktor potensi, tantangan, hambatan dan/atau permasalahan yang saling berkaitan satu dengan lainnya; Kedua, Integíatif, menyatukan beberapa kewenangan kedalam satu proses terpadu dan fokus yang jelas dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan Daerah,; dan Ketiga, Spasial, mempertimbangkan dimensi keruangan dalam perencanaan.
Catatan Kritis
Menurut penulis, setidaknya ada 3 (Tiga) catatan kritis dalam tulisan Memastikan Efektivitas Pokir DPRD Banten:
Pertama, Mindset tentang APBD. APBD adalah produk politik, APBD harus digunakan sesuai suasana kebatinan masyarakat, terkait dengan proses politik penyusunan APBD, yang diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kurangnya pemahaman pimpinan dan anggota DPRD terhadap pokok-pokok pikiran DPRD, sebab PP 12/2018 maupun tatib DPRD tidak banyak menjelaskan secara lengkap dan detail bagaimana mekanisme pembahasan, penyusunan maupun penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD serta dokumentasi yang terkait dengan pokir DPRD. Walaupun beberapa DPRD telah menyusun pokok-pokok pikiran ternyata membutuhkan proses yang panjang sampai tersusunnya pokir, apalagi sampai pada program, kegiatan, dan sub kegiatan pada RKPD.
Kurangnya Pemerintah Daerah dalam mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD, hal ini karena amanah untuk menampung pokok-pokok pikiran DPRD. Disisi lain, banyak yang belum diatur bagaimana mekanisme penyampaian pokir dari DPRD ke eksekutif.
Rendahnya kepastian pokok-pokok pikiran DPRD untuk ditampung dalam RKPD dan penyampaian masih manual tidak sistematis dan menggunakan sistem.
Kedua, Persoalan komunikasi, komunikasi yang baik diharapkan dapat mendorong terjadinya sinergi melalui pemahaman yang sama mengenai visi misi pembangunan daerah. Pemerintah daerah, dalam penyusunan APBD selayaknya unsur pemerintah daerah eksekutif dan legislatif dapat melakukan koordinasi secara baik, karena pihak legislatif tidak dapat berjalan sendiri, begitu sebaliknya legislatif juga tidak dapat berjalan sendiri. Kepala Daerah dan DPRD harus sinergi. Sinergi yang baik, diharapkan dapat mendorong terjadinya kolaborasi melalui pemahaman yang sama mengenai visi misi pembangunan daerah. Kongkretnya, pemerintah daerah harus konsisten terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah disepakati sebelumnya. Aspirasi tersebut diharapkan dapat diperjuangkan oleh pawa wakilnya, untuk dapat diwujudkan. Sebaliknya berjuang untuk mewujudkan aspirasi masyarakat, oleh para anggota DPRD adalah sebuah tugas tentunya. Semua harapan akhirnya bermuara pada terakomodasinya usulan, dengan pendanaan yang tersiapkan di APBD.
Ketiga, Database dan publishitas, hal ini penting agar tidak terulang dalam kegiatan pembangunan tahun berikutnya. Runtutan kegiatan dalam pokir seharusnya dapat dikelola dalam sebuah database yang baik, dan dipublish untuk bisa dilakukan saling kontrol.
Perlu dipahami! Sejatinya tidak ada peluang menyalahgunakan Pokir. Pertama, dana itu dipaku dalam struktur APBD. Kedua, pemanfaatannya diawasi langsung oleh masyarakat setempat. Kalau pemerintah tidak malas, instrumen pengawasan masih bisa ditambah dengan melibatkan inspektorat, BPK, dan BPKP tingkat provinsi. Bahkan bila perlu, pengawasan atas pemanfaatan Pokir DPRD juga melibatkan LSM yang kredibilitasnya sudah teruji. Argumen para OPD bahwa Pokir rawan dikorupsi sebenarnya bentuk lain dari pengakuan pemerintah bahwa pengawasan pembangunan masih jauh dari efektif.
Secara umum usulan pokok-pokok pikiran DPRD untuk rencana kerja pemerintah daerah provinsi Banten tahun 2024 berkaitan dengan: pembangunan unit sekolah baru SMA/SMK Negeri; pengelolaan sumber daya air; penyelenggaraan PSU permukiman; penyediaan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni; pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah; pengelolaan persampahan; penyediaan dan pengembangan sarana pertanian; dan pengelolaan destinasi pariwisata.
Penelaahan Pokir DPRD
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengorganisasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Fasilitasi Penyusunan Pokok-pokok Pikiran DPRD adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Sekretariat DPRD. Proses input pokok-pokok pikiran DPRD diawali dengan pelaksanaan kegiatan reses DPRD dalam rangka sosialisasi pelaksanaan APBD dan penyerapan aspirasi masyarakat dalam hal ini konstituen dari masing-masing anggota dewan.
Penelaahan pokir DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Pokok-pokok pikiran DPRD memuat pandangan dan pertimbangan DPRD mengenai arah prioritas pembangunan serta rumusan usulan kebutuhan program/kegiatan yang bersumber dari hasil penelaahan pokir DPRD sebagai masukan dalam perumusan kebutuhan program dan kegiatan pada tahun rencana berdasarkan prioritas pembangunan daerah.
Proses penyampaian dan pembahasan pokok- pokok pikiran DPRD Provinsi Banten sampai saat ini masih terdapat banyak kelemahan karena, belum adanya ketentuan yang baku mulai saat penelaahan, pembahasan dan penganggaran pokok-pokok pikiran tersebut.
Juga terkait besaran dana pokok-pokok pikiran yang belum diatur secara khusus. Kedudukan pokok-pokok pikiran DPRD dalam RKPD merupakan hal penting dalam sebuah proses pembangunan daerah, pokok-pokok pikiran DPRD adalah salah satu media untuk menutupi kelemahan perencanaan. Juga menjadikan wakil masyarakat yang dipilih melalui partai politik memiliki posisi tawar yang baik dalam pembangunan daerah.
Aspirasi masyarakat yang sudah beberapa kali disampaikan kepada anggota DPRD diakui banyak yang belum mendapat respon yang baik dari pemerintah selaku pelaksana pembangunan didaerah, khususnya harapan terhadap realisasi pembangunan infrastruktur kemasyarakatan melalui anggaran Pokir anggota DPRD. Walaupun diantara aspirasi tersebut sudah disampaikan melalui pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan lewat sidang paripurna sekalipun.
Sedangkan RKPD (Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah) adalah perencanaan pembangunan daerah sebagai penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pokir adalah Kebijakan
Pokok-pokok pikiran anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan supaya bisa diperjuangkan di pembahasan RAPBD. Tentunya ini harus melewati mekanisme dan tahapan yang diatur oleh Pedoman Penyusunan APBD di tiap tahunnya.
Pokir atau pokok pikiran adalah tuntutan dari masyarakat yang dibebankan kepada anggota DPRD ketika melakukan reses, sosper, maupun pertemuan terbuka ketika turun ke dapil masing-masing. Sehingga anggota DPRD berkewajiban untuk dapat menindaklanjuti kebutuhan-kebutuhan tersebut pada pembahasan di DPRD bersama dinas terkait.
Dengan diakomodirnya pokir dewan oleh pemerintah provinsi Banten maka pembangunan-pembangunan yang diharapkan masyarakat dapat terlaksana, secara otomatis peningkatan ekonomi masyarakat pasti bertambah.
Pokir adalah kebijakan yang menjadi bagian terpenting dalam kaidah perumusan rencana pembangunan daerah terutama RKPD. Sesuatu yang tak mungkin, jika rencana pembangunan daerah (dalam hal ini RKPD) selain RPJPD dan RPJMD disusun tanpa pokir.
Pokir adalah hak DPRD. Pokir disusun dalam rangka penyusunan rancangan awal RKPD dalam bentuk saran dan pendapat yang dihimpun berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat dan/atau berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan kepala daerah.
Saran dan pendapat ini disampaikan melalui aplikasi e-planning dan/atau secara tertulis disampaikan kepada Kepala BAPPEDA untuk ditelaah. Kepala BAPPEDA yang paling bertanggung jawab atas penelahaan dan masuk tidaknya pokir dalam RKPD atau RKPD Perubahan.
Jika pokir tak masuk dalam RKPD/RKPD Perubahan, maka itu adalah kesalahan terbesar yang dilakukan BAPPEDA. Seandainya RKPD tanpa pokir, maka RKPD tak sempurna dan cacat hukum.
Walaupun pokir bukan merupakan bagian dari sistematika penyusunan rancangan awal hingga penetapan RKPD, namun cakupan penyusunan rancangan awal RKPD dan kaidah perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah harus menggambarkan pokir di dalamnya.
Pokir menjadi bahan perdebatan antara Banggar (Badan Anggaran DPRD) dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). Pokir menjadi bahan diskusi yang panjang antara keduanya. Upaya Banggar menjadikan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD-P ditepis oleh TAPD, dengan dalih tak ada pokir atau tak ada dalam pokir. Banggar menginginkan aspirasi (saran dan pendapat) masuk dalam KUA/KUA Perubahan dan PPAS/PPAS Perubahan atau dalam RAPBD/RAPBD Perubahan, TAPD menjawabnya tidak ada dalam RKPD/RKPD Perubahan, seterusnya, dan seterusnya terabaikan.
DPRD, antara Pokir dan Reses
DPRD hari ini telah mendapatkan legitimasi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dalam hal ini, anggota DPRD adalah pejabat daerah.
Penyerapan aspirasi masyarakat ini juga merupakan kewajiban yang melekat pada anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 161 huruf i, huruf j, dan huruf k UU No. 23 Tahun 2014. Adapun kewajiban tersebut dalam bentuk: Pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Dengan demikian, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang diwakilinya merupakan kegiatan yang harus dilakukan dan diperjuangkan oleh setiap anggota DPRD.
Tindak lanjut dari kegiatan tersebut diperjuangkan anggota DPRD melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Adapun rencana pembangunan daerah yang dimaksud meliputi: (1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; (b) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; (c) Rencana Kerja.
Dalam regulasi disebutkan anggota DPRD mempunyai beberapa kewajiban, misalnya menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihannya.
Anggota DPRD menyampaikan usulan hasil reses agar bisa dituangkan ke dalam RAPBD berupa pokok pikiran masyarakat. Pokir disampaikan sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah Rencana Kerja Pembangunan Daerah, (RKPD) disampaikan pada waktu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pelaksanaan kegiatan reses DPRD dapat dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu fraksi atau dilaksanakan secara mandiri. Pada pelaksanaan kegiatan reses Sekretariat DPRD tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaannya dan dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota DPRD melalui staf Fraksi dan Tenaga Ahli Fraksi. Fasilitasi yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD adalah penyediaan dana yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan yaitu untuk snack dan makan peserta, sewa tempat, sewa kursi dan meja, sound system, dan dekorasi.
Dari hasil reses, Anggota DPRD menampung aspirasi dari masyarakat (konstituen) di dapil mereka masing-masing untuk kemudian dikumpulkan oleh fraksi untuk dijadikan dalam laporan hasil pelaksanaan kegiatan reses dalam rapat paripurna DPRD.
Karena sifatnya yang strategis dalam proses pembangunan daerah, penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD harus komprehensif dan tidak boleh asal-asalan, masalah ini dengan solusi pemecahannya adalah dengan memberdayakan SDM Sekretariat DPRD dalam pelayanan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dan kemudian penyusunan saran dan pendapat berupa verifikasi/validasi pokok-pokok pikiran DPRD bersama dengan OPD terkait kepada kepala daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) serta memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengakses pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil kerja DPRD selama satu periode jabatan.
Sedangkan perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urusan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, sementara pembangunan daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh segenap komponen dalam daerah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Dalam menyusun perencanaan suatu daerah diawali dengan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang disusun untuk dua puluh tahun, untuk menindaklanjuti RPJPD tersebut disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mana penyusunan RPJMD ini dilakukan setiap lima tahun disaat peralihan kepemimpinan daerah, Gubernur terpilih akan menuangkan Visi dan Misinya pada janji kampanye melalui RPJMD.
Untuk menindaklanjuti RPJMD ini disusunlah Rencana Kerja (RKPD) yang bersumber dari visi misi kepala daerah, Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) bersama masyarakat, dan Pokok-pokok pikiran DPRD.
Hasil kegiatan penjaringan aspirasi masyarakat oleh DPRD diwujudkan dalam bentuk Pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (RKPD) yang ditetapkan setiap tahun. RKPD disusun oleh Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) dengan menghimpun semua aspirasi masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. Bappeda adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang mengatur pelaksanaan Musrenbang di semua tingkatan.
Musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) pada dasarnya adalah mekanisme perencanaan pembangunan yang bersifat bottom-up. Dengan mekanisme ini diharapkan adanya keterlibatan masyarakat masyarakat sejak awal dalam proses pembangunan.
Pelaksanaan musrenbang di sebuah kabupaten atau kota diawali di tingkat desa/kelurahan, dilaksanakan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dibawah koordinasi kepala desa/Lurah, dilakukan dengan cara mengundang pemangku kepentingan di desa/kelurahan, seperti RT, RW, PKK, organisasi pemuda, Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), pengurus masjid, lembaga adat dan budaya, kasepuhan dan tokoh masyarakat.
Meskipun musrenbang benar-benar mampu membawa aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan namun peran besar dalam proses tersebut tetap berada ditangan pemerintah. Banyaknya usulan pembangunan masyarakat yang hilang disebabkan oleh adanya porsi rencana pembangunan yang bersifat kompleks dari dan terlalu banyaknya usulan masyarakat yang masuk sehingga harus dipilah dan dipilih berdasarkan kategori pembidangan dan prioritas atas dasar kategori tersebut.
Pelaksanaan Musrenbang di desa/kelurahan dengan menerima usulan masyarakat terkait program pembangunan infrastruktur, program peningkatan ekonomi dan program sosial, adat dan budaya.
Setelah semua usulan diterima maka ditetapkan beberapa program kegiatan skala prioritas pada akhir pelaksanaan Musrenbang dan juga memilih utusan kelurahan yang akan hadir di Musrenbang kecamatan sebanyak empat sampai lima orang.
Setelah selesai semua desa/kelurahan melaksanakan Musrenbang, maka dilanjutkan dengan pelaksanaan musrenbang di tingkat kecamatan, dilaksanakan oleh dewan pelaksanaan musrenbang di semua tingkatan ini masih menimbulkan permasalahan di tengah masyarakat, hal ini disebabkan minimnya usulan masyarakat yang diakomodir oleh musrenbang tidak sedikit usulan masyarakat yang telah diusulkan beberapa kali dalam setiap musrenbang namun tetap tidak diakomodir pada RKPD dan APBD.
Hal ini membuat kejenuhan masyarakat untuk datang dalam kegiatan musrenbang, tidak sedikit disaat pelaksanaan musrenbang pihak pemerintah banyak menerima kritikan dari masyarakat.
Jawaban yang umumnya diberikan oleh pemerintah kenapa usulan tersebut tidak dapat diakomodir disebabkan terbatasnya anggaran yang ada, harus berbagi dengan dengan desa/kelurahan lain, sehingga usulan musrenbang kelurahan banyak yang tidak muncul dalam hasil musrenbang kecamatan, begitu juga usulan musrenbang kecamatan banyak yang tidak diakomodir dari hasil musrenbang di tingkat kabupaten/kota.
Dalam perkembangannya pelaksanaan musrenbang ini tidak lagi efektif dalam proses penyerapan aspirasi masyarakat, terkesan hanya formalitas karena dituntut oleh undang-undang, sebagai salah satu syarat penyusunan RKPD oleh setiap daerah kabupaten atau kota.
Selain pelaksanaan musrenbang oleh pemerintah juga dikenal adanya penyerapan aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD melalui reses, yang dilakukan tiga kali dalam satu tahun, atau satu kali dalam satu masa sidang, dengan mengunjungi konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan anggota DPRD yang bersangkutan.
Masa reses merupakan masa jeda sidang DPRD yang digunakan oleh anggota dewan untuk berkomunikasi dengan konstituennya. Reses adalah kewajiban seorang anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya, juga mendengarkan permasalahan yang ada di masyarakat yang berhubungan dengan, baik dari sisi regulasi, pelayanan dan fasilitas infrastruktur.
Pada dasarnya reses memiliki dua fungsi. Pertama, bagi anggota DPRD reses digunakan untuk mencari masukan, aspirasi, dan persoalan nyata yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menjadi bahan bagi penyelenggaraan fungsi anggota dewan lainnya, kedua reses berfungsi untuk melakukan sosialisasi terhadap perjuangan yang telah dilakukan, baik oleh setiap anggota DPRD maupun bagi DPRD sebagai institusi. Sosialisasi juga dilakukan kepada masyarakat terhadap produk perencanaan pembangunan dan APBD tahun berjalan.
Penyusunan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD dimaksudkan sebagai upaya DPRD dalam mengarahkan dan mengawasi strategi pelaksanaan program pembangunan, dalam upaya mewujudkan tercapainya visi sebuah daerah
Adapun tujuan disusunnya pokok-pokok pikiran DPRD yaitu: Memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada dalam menyusun dokumen awal draf RKPD; Memudahkan dan mengefektifkan penyusunan dokumen RKPD, KUA, PPAS, dan APBD; Mengarahkan dan memfokuskan upaya pencapaian visi daerah melalui perencanaan dan penganggaran APBD; Mengarahkan penyusunan kebijakan dan program pembangunan sesuai dengan RPJPD dan RPJMD; Mewujudkan aspirasi masyarakat di daerah dalam pelaksanaan pembangunan melalui fungsi representasi DPRD; dan Mendukung terwujudnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD, antara lain sebagai berikut: Inventarisasi jenis program/kegiatan yang diusulkan DPRD dalam dokumen rumusan hasil penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD dan dikelompokkan ke dalam urusan Perangkat Daerah; Kaji pandangan dan pertimbangan yang disampaikan berkaitan dengan usulan program/kegiatan hasil penelaahan tersebut; Analisis kesesuaian Indikator kinerja yang diusulkan serta lokasi yang diusulkan; Lakukan pengecekan dan validasi oleh tim penyusun RKPD yang berasal dari Perangkat Daerah terkait terhadap kebutuhan riil di lapangan dengan mempertimbangkan asas manfaat, kemendesakan, efisiensi dan efektivitas; dan Rumuskan usulan program dan kegiatan yang dapat diakomodasikan dalam rancangan awal RKPD.
DPRD Banten secara umum menghadapi tantangan berat. Sebab, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif tersebut menurun. Dengan perubahan etos kerja yang lebih baik, DPRD seyogyanya bisa lebih memaksimalkan tiga fungsinya untuk meningkatkan kinerjanya sebagai wakil rakyat.
Jajaran DPRD Banten seyogyanya terus bertekad untuk menjadi parlemen yang modern. Kesigapan menyerap aspirasi dan permasalahan masyarakat, kemudian bersama eksekutif mencari solusi, mutlak diperlukan. Kinerja dan sepak terjang DPRD Banten sudah ditunggu masyarakat Banten cukup lama. Kalau dalam konsep parlemen modern itu, kinerja anggota dewan sudah bisa diukur dan terukur dengan indikator-indikator kuantitatif bukan hanya kualitatif.
Kuncinya adalah komunikasi. Dengan komunikasi yang baik, saya yakin tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif bisa meningkat, sehingga problematika-problematika yang dihadapi ditengah masyarakat bisa terselesaikan.***
Penulis: Eko Supriatno
Dosen, Tenaga Ahli F-PKB DPRD Banten, dan Penulis buku Dari Banten, Melihat Indonesia.