Mediasuararakyat.com – Karawang, Jawa Barat | LSM GMBI Distrik Karawang terus bergerak untuk mengawal kasus laporan pengaduan/laporan informasi pengrusakan toko dan kios di pasar lama Rengasdengklok yang berada di eks tanah PJKA. Laporan pengaduan teregistrasi dengan nomor : R/LI-32/I/2023/Res. Krw pada tanggal 10 Januari 2023, dengan pelapor atas nama inisial T dan U pada tanggal 09 Januari 2023.

Kasus tersebut sekarang ditangani oleh satkrimum Polres Karawang sesuai dengan Surat Perintah Tugas nomor : Sp Gas/42/1/2023/Reskrim pada tanggal 10 Januari 2023, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp Lidik/42/1/2023/Reskrim tanggal 10 Januari 2023.

Hal tersebut dikatakan oleh H Asep Mulyana, S.E selaku ketua LSM GMBI Distrik Karawang.

“Kami dari LSM GMBI bersama LBH GMBI Distrik Karawang akan terus mengawal kasus ini, dan sebagai langkah konkrit kami mengawal kasus ini, kami telah melayangkan surat permohonan pengawasan penyidikan ke Biro Pengawas Penyidik dan Bareskrim Mabes Polri”, ujar Asep Mulyana.

“Surat ini juga kami tembuskan ke Kejaksaan Agung, dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemonkopolhukam)”, lanjutnya.

Asep Mulyana berharap dengan adanya surat permohonan pengawasan penyidikan ini, ada pengawasan dalam penanganan kasus ini, sehingga kasus ini berjalan sesuai SOP dan ditangani secara profesional oleh satkrimum polres Karawang.

“Semua kami lakukan karena salah satu tupoksi kami sebagai LSM GMBI Distrik Karawang yaitu kontrol sosial, oleh karena itu kami akan terus mengawasi kebijakan pemerintah dan bila perlu memberi masukan pada pemerintah dalam mengambil kebijakan, juga kami siap melakukan pendampingan hukum untuk masyarakat umum, seperti yang sedang kami lakukan untuk para pedagang pasar eks tanah PJKA Rengasdengklok”, terang Asep Mulyana.

Asep Mulyana juga menegaskan bahwa LSM GMBI Distrik Karawang tidak akan setengah hati dalam membela masyarakat bawah, karena masyarakat bawah juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama, berhak mendapatkan hidup layak dan perlakuan hukum yang sama.

“Kami tidak akan setengah hati dalam membela masyarakat bawah, karena masyarakat bawah juga warga negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama, berhak mendapatkan hidup layak dan perlakuan hukum yang sama”, tandasnya.

Penulis : DKS

Deden Solehudin

Editor : Deden Solehudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content ini dilindungi.....!!!!