Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Yanti Yuliana, salah satu Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan adanya Peraturan daerah (Perda) Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan solusi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pedagang kecil agar dapat meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu, dirinya mendorong dan memperjuangkan hak-hak para pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam wadah Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) agar dapat berjualan dengan aman dan nyaman serta tidak mengganggu Ketertiban Keindahan dan Kebersihan (K3) di wilayah tersebut.
“Ya, betul Perda PKL adalah salah satu solusi bagi meningkatkan ekonomi kesejahteraan para pedagang kecil di Kabupaten Pandeglang agar bisa berjualan nyaman. Dan itu merupakan visi misi saya menjadi calon legislatif dari PKS yang akan mendorong Perda-Perda Pembinaan dan Penataan PKL,” ungkap Yanti Yuliana, Caleg keterwakilan kaum perempuan dari Dapil 1 Pandeglang ini saat berbincang dengan media, Kamis (16/02/2023).
“Selama ini kan PKL terkesan tidak nyaman untuk berjualan usaha mencari nafkah sehari-hari, karena kerap kucing-kucingan dengan Satpol PP. Untuk itu harus ada regulasi yang jelas bagi keberpihakan pada para PKL di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang dengan dibuatnya Perda PKL itu. Mereka (PKL,-red) bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar,” sambung Yanti yang mengaku merasakan sebagai pedagang tersebut.
Bergabungnya dengan PKS, kata Yanti karena menilai satu-satunya partai yang konsisten dan berkomitmen dalam memperjuangkan hak-hak rakyat kecil dari mulai DPRD Kabupaten, Provinsi hingga DPR RI nya.
“Insya Allah saya bersama PKS jika dipercaya menjadi wakil rakyat akan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak rakyat termasuk hak kaum perempuan dan anak untuk mendapatkan kesejahteraan, baik itu pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial dan budaya,” kata wanita pekerja keras yang banyak belajar dari suaminya sebagai wartawan senior di Banten ini singkat.
Diketahui di beberapa media muncul pemberitaan soal penertiban PKL di berbagai daerah termasuk di Kabupaten Pandeglang yang menjadi keperihatinannya selama ini.
Sementara Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang telah menginisiasi usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PKL. Bahkan, draftnya sudah disampaikan melalui audiensi dengan legislatif tahun 2022 lalu.
Pembina KPMAI Norman Irawan mengaku, gagasan itu terbersit karena dinamika yang terjadi selama ini. Artinya, belajar dari pengalaman bahwa keberadaan PKL belum mendapat tempat yang layak, serta pembinaan yang baik dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kami berharap dengan adanya Perda itu nantinya keberadaan PKL dapat lebih tertib dan tertata rapi. Bahkan, bisa menjadi potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Norman.
Katanya, regulasi atau aturan perundang-undangan itu penting adanya, seperti di daerah lain salah satunya Bandung, Jawa Barat dan Kabupaten Lebak, Banten. Sehingga, para PKL mendapat kepastian dan perlindungan secara hukum.
“PKL selalu dinilai sebagai pengganggu Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3),” tandasnya.
“Selama ini, kawan-kawan PKL seperti terkesan “musuh” atau biang masalah K3 di Pandeglang. Dengan demikian, kenapa tidak dibuat saja regulasinya atau Perda-nya. Sehingga, bisa terbina, tertata dan lebih tertib. Atau bahkan, menjadi penyumbang PAD,” pungkasnya.***
Penulis: SN