Mediasuararakyat.com – Pandeglang, Banten | Perwakilan pegadang kaki lima (PKL) di Kelompok Pedagang Mikro Anak Indonesia (KPMAI) dengan aktivis mahasiswa dari BEM STIA Banten dan Kumandang UIN Banten membahas soal rencana peraturan daerah (Raperda) Pedagang Kaki Lima (PKL) kepada DPRD Pandeglang yang disampaikan pada Juli 2021 lalu untuk menjadi Perda inisiatif.
Pertemuan itu mendorong kembali DPRD Pandeglang untuk membuat regulasi keberpihakan kepada masyarakat kecil seperti para PKL yang tersebar di wilayah Pandeglang, pada Selasa (21/02/2023).
Menurut Norman selaku pembina Kelompok Pedagang Kecil Anak Indonesia (KPMAI) Kabupaten Pandeglang, bahwa aspirasi para pedagang kaki lima telah disampaikan melalui lembaga legislatif untuk membuat regulasi berupa Perda Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (P3PKL) dimana untuk melindungi dan memberikan rasa aman dan nyaman para PKL yang berjualan di wilayah Pandeglang.
“Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi, agar tujuan dan cita-cita dalam memperjuangkan para masyarakat kecil yang hidup sehari-hari mencari nafkah berjualan bisa aman dan nyaman tidak ada kesan kucing-kucingan dengan Satpol PP. Maka kita dorong agar membuat Perda PKL,” terangnya.
“Kami juga ingin memberikan kontribusi pada Pemkab Pandeglang yang memiliki legalitas melalui Perda PKL, sehingga kesejahteraan dan ekomi kami meningkat,” sambungnya.
Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIA Banten, Tubagus Wasi mengaku siap untuk memperjuangkan hak-hak para pedagang kaki lima (PKL) dan UMKM yang harus diberdayakan yang selama ini alasannya mendapatkan kebutuhan atau mata pencaharian.
“Untuk PKL sendiri kita belum mendengar adanya pembinaan dari Pemda. Maka Pemda harus mengusung Perda PKL demi keberpihakan pada pedagang kecil, dan kami akan mengawal aspirasi yang telah disampaikan pada DPRD Pandeglang,” katanya.
Perwakilan Kumandang UIN Banten, Wildan Hakim mengatakan dengan digolontorkannya Perda PKL dibutuhkan kajian akademis agar para PKL bisa diberdayakan oleh Pemda.
“Kami setuju harus ada payung hukum bagi para PKL untuk berjualan mencari nafkah kebutuhan hidup,” katanya.
Hal senada juga disampaikan aktivis lainnya, Khotib yang mengaku miris saat adanya penertiban para PKL oleh Satpol PP Pandeglang, sementara mereka butuh mencari sesuap nasi untuk hidup sehari-hari.
“Dimana keberpihakan Pemda pada para PKL seperti ibu-ibu yang jualan kopi di alun-alun Pandeglang yang ditertibkan oleh Satpol PP, sementara disetiap event yang digelar di Alun-alun bebas berjualan tanpa adanya penertiban dari Satpol PP. Jadi memang harus ada regulasi untuk PKL yang disejahterakan,” ujarnya.***
Penulis: SN